Dari "Kecelakaan"Menjadi "Sakit", Keluarga Pratu Samuel Tuntut TNI Buka Terang Perbedaan Laporan
Dari "Kecelakaan"Menjadi "Sakit", Keluarga Pratu Samuel Tuntut TNI Buka Terang Perbedaan Laporan
TANIMBAR Tribunnusantara-web.id — Kematian Pratu Samuel Wuarlela/Sangadji, prajurit Armed yang bertugas bersama Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, kini dipertanyakan pihak keluarga.31/08/2026
Keluarga mendesak Panglima TNI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Pratu Samuel. Desakan tersebut muncul setelah keluarga mengaku menemukan adanya perbedaan keterangan mengenai penyebab kematian almarhum, khususnya antara informasi awal yang diterima keluarga dengan keterangan yang muncul dalam proses administrasi berikutnya.
Chayas Wuarlela, pihak keluarga Pratu Samuel, menegaskan keluarga tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh pihak tertentu. Namun, menurutnya, perbedaan keterangan tersebut terlalu serius untuk dibiarkan tanpa pemeriksaan resmi.
“Yang kami minta bukan vonis terhadap siapa pun. Kami meminta fakta dibuka. Kalau penyebabnya kecelakaan, jelaskan secara terang kecelakaannya. Kalau disebut sakit, jelaskan dasar medisnya. Jangan sampai keluarga menerima keterangan yang berbeda-beda tanpa penjelasan yang dapat diuji,” tegas Chayas.
DARI INFORMASI KECELAKAAN HINGGA KETERANGAN SAKIT
Menurut informasi yang diterima keluarga, pada tahap awal disebutkan Pratu Samuel meninggal akibat kecelakaan lalu lintas ketika menjalankan tugas di wilayah perbatasan Kalimantan.
Namun, keluarga kemudian menemukan adanya keterangan berbeda dalam proses administrasi yang menyebut penyebab kematian sebagai sakit.
Bagi keluarga, perbedaan tersebut bukan persoalan administratif biasa. Keterangan mengenai penyebab kematian menyangkut fakta medis, kronologi kejadian, pertanggungjawaban institusi, serta hak keluarga untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi kepada seorang prajurit yang meninggal ketika menjalankan tugas negara.
Karena itu, keluarga meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan kematian Pratu Samuel diaudit dan dicocokkan satu sama lain, mulai dari laporan satuan, laporan kejadian, proses evakuasi, dokumen rumah sakit, catatan medis hingga administrasi kematian.
EMPAT NAMA DIMINTA MEMBERIKAN KETERANGAN
Keluarga secara khusus meminta pemeriksaan terhadap empat pihak yang menurut informasi keluarga memiliki pengetahuan mengenai rangkaian peristiwa tersebut.
Keempatnya adalah Pratu Subhi, Prada Gede, Beni, warga Desa Long Api, serta Riki Vernando, perawat IGD yang disebut menangani Pratu Samuel.
Menurut informasi yang diterima keluarga, Beni disebut sebagai pihak yang pertama memberikan informasi mengenai kejadian kepada Pratu Subhi.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Pratu Subhi bersama Prada Gede disebut mendatangi lokasi.
Bagi keluarga, titik tersebut menjadi bagian penting yang harus diperiksa secara objektif.
Apa yang sebenarnya disampaikan Beni kepada Pratu Subhi? Dalam kondisi seperti apa Pratu Samuel ditemukan? Apa yang dilihat Pratu Subhi dan Prada Gede di lokasi? Kapan laporan dibuat? Kepada siapa laporan disampaikan? Bagaimana proses evakuasi berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut keluarga, harus dijawab melalui pemeriksaan resmi dan bukan berdasarkan asumsi.
“Kami ingin semua keterangan dibandingkan dengan bukti. Kalau keterangan para pihak benar, tentu tidak perlu takut untuk diperiksa. Justru pemeriksaan yang objektif akan membersihkan nama siapa pun yang tidak terkait,” ujar Chayas.
KONDISI MEDIS JUGA DIMINTA DIBUKA
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak yang berada dalam rangkaian kejadian, keluarga juga mempertanyakan penanganan medis Pratu Samuel.
Nama Riki Vernando, perawat IGD yang disebut menangani almarhum, diminta memberikan keterangan sesuai kapasitas dan pengetahuannya mengenai kondisi Pratu Samuel ketika mendapatkan pelayanan medis.
Keluarga menyebut terdapat informasi mengenai benturan keras pada bagian kepala yang perlu diklarifikasi melalui dokumen medis dan pemeriksaan profesional.
Namun, keluarga menegaskan informasi tersebut belum boleh dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kematian sebelum diverifikasi melalui bukti medis.
Karena itu, keluarga meminta seluruh catatan medis yang relevan diperiksa dan, apabila secara hukum dan medis diperlukan, dilakukan pemeriksaan forensik atau autopsi independen.
Permintaan tersebut penting agar penyebab kematian tidak hanya ditentukan berdasarkan keterangan lisan, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
KELUARGA: JANGAN ADA KRONOLOGI YANG DIPOTONG
Keluarga juga meminta institusi TNI membuka kronologi secara utuh, sejak peristiwa awal terjadi sampai Pratu Samuel mendapatkan penanganan medis dan proses administrasi kematiannya.
Menurut keluarga, transparansi menjadi sangat penting karena almarhum merupakan prajurit yang sedang menjalankan tugas negara.
Jika benar terdapat perbedaan laporan, keluarga ingin mengetahui kapan perbedaan itu muncul, siapa yang membuat laporan, apa dasar keterangannya, serta dokumen apa yang digunakan sebagai dasar penetapan penyebab kematian.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar, tetapi dapat diselesaikan melalui pemeriksaan berbasis bukti.
LIMA TUNTUTAN KELUARGA KEPADA PANGLIMA TNI
Melalui Chayas Wuarlela, keluarga menyampaikan lima tuntutan:
Pertama, Panglima TNI diminta melakukan audit terhadap seluruh laporan satuan yang berkaitan dengan kematian Pratu Samuel, termasuk menelusuri munculnya perbedaan keterangan mengenai penyebab kematian.
Kedua, keluarga meminta pemeriksaan terhadap Pratu Subhi, Prada Gede, Beni, dan Riki Vernando sesuai pengetahuan serta kapasitas masing-masing.
Ketiga, keluarga meminta kronologi resmi dibuka secara transparan, mulai dari kejadian di lokasi, laporan awal, proses evakuasi, penanganan medis sampai administrasi kematian.
Keempat, apabila terdapat dasar hukum dan medis yang memadai, keluarga meminta dilakukan visum atau autopsi independen untuk memastikan penyebab kematian secara objektif.
Kelima, keluarga meminta akses terhadap dokumen penanganan medis yang secara hukum dapat diberikan kepada keluarga, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pelayanan dan penanganan di IGD.
TNI DIMINTA JANGAN MEMBIARKAN TANDA TANYA MENJADI WARISAN
Keluarga menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya karena Pratu Samuel telah dimakamkan.
Justru setelah seorang prajurit meninggal dalam pelaksanaan tugas negara, institusi yang menaunginya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap pertanyaan mengenai kematiannya memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini soal kehormatan prajurit dan kepercayaan rakyat kepada TNI. Anak kami berangkat atas nama negara. Negara wajib menjelaskan bagaimana dia meninggal,” tegas Chayas.
Keluarga menyadari bahwa proses pemeriksaan harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, mereka tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah.
Yang diminta adalah pemeriksaan yang independen, objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Sebab jika seluruh keterangan ternyata dapat dibuktikan benar, pemeriksaan justru akan memberikan kepastian dan melindungi semua pihak dari tuduhan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, kelalaian, atau pelanggaran hukum, keluarga berharap institusi yang berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan.
LANDASAN HUKUM: PEMERIKSAAN HARUS BERJALAN SESUAI PROSEDUR
Secara hukum, perkara yang menyangkut prajurit TNI memiliki mekanisme dalam lingkungan Peradilan Militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang hingga kini berstatus berlaku. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit melalui mekanisme hukum militer.
Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memperbarui sejumlah ketentuan mengenai kedudukan, tugas, penempatan prajurit, dan masa dinas keprajuritan.
Untuk aspek kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak pasien untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis, sekaligus mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data rekam medis.
Artinya, permintaan keluarga agar fakta medis diperiksa dan dokumen yang dapat diakses secara hukum diberikan kepada pihak yang berhak memiliki landasan dalam kerangka hukum kesehatan. Namun, pemberian dokumen tetap harus mengikuti ketentuan mengenai kerahasiaan dan akses rekam medis.
KELUARGA MENUNGGU JAWABAN, BUKAN JANJI
Kini pertanyaan berada di meja institusi yang memiliki kewenangan.
Keluarga tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka meminta kepastian.
Apa penyebab sebenarnya kematian Pratu Samuel?
Mengapa muncul perbedaan keterangan antara kecelakaan dan sakit?
Bagaimana kondisi almarhum ketika ditemukan?
Bagaimana proses evakuasi berlangsung?
Siapa saja yang mengetahui kondisi almarhum sebelum mendapatkan penanganan medis?
Dan yang paling penting, apakah seluruh laporan yang dibuat mengenai kematian Pratu Samuel benar-benar menggambarkan peristiwa yang terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi, apalagi ditutup dengan administrasi semata.
Seorang prajurit telah kehilangan nyawanya ketika menjalankan tugas. Karena itu, keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang terang sepanjang sesuai koridor hukum.
Pratu Samuel mungkin tidak lagi dapat berbicara mengenai apa yang dialaminya. Tetapi institusi negara masih memiliki kewajiban untuk mencari dan menjelaskan kebenaran mengenai kematiannya.
Keluarga kini menunggu langkah konkret Panglima TNI agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif dan setiap keterangan diuji dengan bukti.
Sebab yang diminta keluarga bukan keributan, melainkan kebenaran. Bukan vonis, melainkan pemeriksaan. Dan bukan janji, melainkan kepastian hukum.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook