DARI MUN UNTUK PELAYANAN KESEHATAN: WARGA SAMBUT KEDATANGAN dr. DELON LARWUY, PUSKESMAS PERKUAT LAYANAN DI WILAYAH 3T

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 26 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DARI MUN UNTUK PELAYANAN KESEHATAN: WARGA SAMBUT KEDATANGAN dr. DELON LARWUY, PUSKESMAS PERKUAT LAYANAN DI WILAYAH 3T

DARI MUN UNTUK PELAYANAN KESEHATAN: WARGA SAMBUT KEDATANGAN dr. DELON LARWUY, PUSKESMAS PERKUAT LAYANAN DI WILAYAH 3T

Kepala Puskesmas Helena Renuw bersama staf, Kepala Ohoi, pimpinan jemaat dan masyarakat Mun beri apresiasi atas hadirnya tenaga medis di Puskesmas Mun

LANGGUR, MALUKU TENGGARA Tribunnusantara-web.id — Kehadiran tenaga kesehatan di wilayah kepulauan bukan sekadar persoalan penempatan seorang dokter. Bagi masyarakat Ohoi Mun, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, kedatangan dr. Delon Larwuy untuk menjalankan tugas di Puskesmas Mun menjadi bagian penting dari perjuangan menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih dekat, cepat dan bermutu bagi masyarakat.

Pada Jumat, 25 September 2026, suasana penuh kebersamaan terlihat di Puskesmas Mun. Kepala Puskesmas Mun Helena Renuw bersama seluruh jajaran pegawai, Kepala Ohoi Mun, pimpinan jemaat, serta masyarakat setempat secara bersama-sama menyambut dan menjemput kedatangan dr. Delon Larwuy.

Penyambutan tersebut bukan sekadar seremoni. Kehadiran dokter di tengah masyarakat Mun dipandang sebagai momentum untuk memperkuat pelayanan kesehatan tingkat pertama sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.

KEDATANGAN DOKTER BUKAN SEKADAR TAMBAH PERSONEL

Bagi Puskesmas Mun, kehadiran dr. Delon Larwuy harus menjadi energi baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Puskesmas Mun, Helena Renuw, bersama seluruh staf menyambut baik penempatan dokter tersebut. Dukungan masyarakat juga menunjukkan bahwa kehadiran tenaga kesehatan di wilayah pelayanan mendapat tempat penting di tengah kehidupan masyarakat.

Namun, apresiasi tersebut sekaligus membawa pesan yang lebih besar: tenaga kesehatan yang ditempatkan di wilayah kepulauan harus mendapatkan dukungan agar mampu bekerja secara optimal.

Dokter membutuhkan fasilitas yang layak, obat-obatan dan perbekalan kesehatan yang tersedia, sistem rujukan yang berjalan, dukungan tenaga kesehatan lainnya, serta lingkungan kerja yang memungkinkan pelayanan diberikan secara aman dan profesional.

Dengan demikian, jangan sampai seorang dokter hadir, tetapi fasilitas pendukung pelayanan justru tertinggal.

PELAYANAN KESEHATAN BUKAN SEKADAR ADA DOKTER

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dan mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU Kesehatan.

Sementara itu, penyelenggaraan Puskesmas secara khusus diatur melalui Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Regulasi ini mencakup tugas, fungsi dan wewenang Puskesmas, peningkatan mutu pelayanan, jejaring pelayanan kesehatan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan, pengawasan serta pendanaan.

Artinya, keberadaan dokter di Puskesmas Mun harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: membangun pelayanan kesehatan primer yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

WILAYAH KEPULAUAN TIDAK BOLEH MENJADI ALASAN KETERTINGGALAN PELAYANAN

Persoalan geografis Maluku Tenggara tidak dapat dipungkiri. Jarak antarpulau, transportasi, kondisi cuaca dan keterbatasan fasilitas dapat menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan kesehatan.

Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada penempatan tenaga kesehatan.

Kehadiran dr. Delon Larwuy harus diikuti dengan perhatian terhadap ketersediaan obat, alat kesehatan, fasilitas pemeriksaan, tempat pelayanan yang layak, sistem rujukan, transportasi dalam kondisi kegawatdaruratan serta dukungan terhadap tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah kepulauan.

Inilah yang menjadi ukuran sebenarnya dari keberpihakan pemerintah terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

SPM KESEHATAN WAJIB MENJADI PATOKAN

Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelayanan Minimal atau SPM bidang kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, yang menetapkan jenis dan mutu pelayanan dasar kesehatan yang wajib diterapkan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Karena itu, masyarakat Mun berhak menilai pelayanan bukan hanya dari ada atau tidaknya tenaga dokter, tetapi juga dari mutu pelayanan yang diterima masyarakat.

Apakah masyarakat mendapatkan pelayanan tepat waktu?

Apakah kebutuhan obat dan pemeriksaan dapat terpenuhi?

Apakah pasien gawat darurat mendapatkan penanganan dan rujukan secara cepat?

Apakah tenaga kesehatan mendapatkan dukungan fasilitas yang memadai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi perhatian bersama.

APRESIASI MASYARAKAT MENJADI MODAL PENTING

Penyambutan yang dilakukan Kepala Puskesmas Mun bersama staf, Kepala Ohoi Mun, pimpinan jemaat dan masyarakat memperlihatkan bahwa kehadiran tenaga kesehatan memiliki arti penting bagi masyarakat.

Kedatangan dr. Delon Larwuy diharapkan tidak hanya memperkuat pelayanan medis, tetapi juga membangun hubungan yang semakin erat antara tenaga kesehatan dan masyarakat.

Dalam konteks pelayanan kesehatan primer, keterlibatan masyarakat dan jejaring lintas sektor memang menjadi bagian penting dalam mendukung upaya kesehatan. UU Nomor 17 Tahun 2023 juga menempatkan jejaring pelayanan primer dan keterlibatan berbagai unsur di wilayah sebagai bagian dari penguatan pelayanan kesehatan.

Karena itu, Kepala Ohoi, pimpinan jemaat, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan warga Mun harus menjadi bagian dari ekosistem pelayanan kesehatan, bukan berjalan sendiri-sendiri.

DOKTER SUDAH HADIR, SEKARANG DUKUNG SISTEMNYA

Kedatangan dr. Delon Larwuy patut diapresiasi. Namun apresiasi tidak boleh berhenti pada acara penyambutan.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Kesehatan perlu memastikan tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Mun mendapatkan dukungan yang memadai agar pelayanan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Puskesmas juga dituntut menjaga profesionalitas, disiplin, keselamatan pasien, pencatatan dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan sebagaimana kerangka penyelenggaraan Puskesmas dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.

Sementara masyarakat memiliki peran untuk mendukung tenaga kesehatan sekaligus menjadi pengawas sosial terhadap kualitas pelayanan yang diterima.

Sebab bagi masyarakat Mun, seorang dokter yang datang bukan sekadar tambahan tenaga. Ia adalah harapan bahwa pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan tidak boleh berada di urutan belakang.

Kehadiran dr. Delon Larwuy diharapkan menjadi awal dari penguatan pelayanan kesehatan yang lebih dekat, manusiawi, profesional dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Mun dan wilayah pelayanan Puskesmas Mun.

Dokter sudah datang. Sekarang pemerintah wajib memastikan seluruh sistem pelayanan ikut bergerak.

Editor: Bruce Elang