DARI TUAL, BABAK BARU PERIKANAN RI–TIONGKOK DIMULAI: 33 KAPAL BEROPERASI, TENAGA KERJA LOKAL DAN KELestarian LAUT JADI UJIAN
DARI TUAL, BABAK BARU PERIKANAN RI–TIONGKOK DIMULAI: 33 KAPAL BEROPERASI, TENAGA KERJA LOKAL DAN KELestarian LAUT JADI UJIAN
TUAL, MALUKU Tribunnusantara-web.id — Kota Tual menjadi salah satu titik penting dimulainya implementasi kerja sama perikanan tangkap antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG).
Namun, dimulainya kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada aktivitas menangkap ikan. Pengelolaan sumber daya laut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir, membuka ruang kerja bagi tenaga lokal, memperkuat industri pengolahan di daerah, sekaligus memastikan sumber daya ikan tidak dieksploitasi tanpa kendali.
Pesan tersebut mengemuka dalam Launching Implementasi Kerja Sama Perikanan Tangkap RI–RRT melalui skema TCG di PT Samudra Indo Sejahtera (SIS), Jalan Raya Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Kamis (24/9/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono, Minister Counsellor Kedutaan Besar RRT untuk Indonesia Li Hongwei yang mewakili Duta Besar RRT, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat, Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun, serta unsur TNI-Polri dan jajaran pemerintah daerah.
Li Hongwei: Kerja Sama Harus Aman, Hijau dan Berkelanjutan
Li Hongwei menegaskan bahwa kerja sama perikanan Indonesia–Tiongkok harus dibangun dengan prinsip keamanan, stabilitas, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan.
“Kerja sama ini harus aman, stabil, hijau dan berkelanjutan,” ujar Li.
Pernyataan tersebut menjadi pesan penting di tengah meningkatnya aktivitas perikanan di kawasan timur Indonesia.
Kerja sama tidak cukup hanya diukur dari jumlah kapal dan volume ikan yang ditangkap. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kegiatan tersebut memberikan nilai tambah bagi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kemampuan nelayan dan tenaga kerja Indonesia, serta menjaga ekosistem laut.
Li juga mendorong perusahaan yang terlibat untuk mematuhi hukum Indonesia dan ketentuan TCG serta meningkatkan penggunaan tenaga kerja lokal.
33 Kapal Sudah Mengantongi SIPI
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, menyampaikan sebanyak 42 kapal telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), sementara 33 kapal telah mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Ke-33 kapal tersebut berasal dari empat perusahaan, yakni:
PT Sumber Makmur Raya Fisheries: 10 kapal
PT Insani Nantong Fisheries: 5 kapal
PT Avona Jaya Samudra: 12 kapal
PT Avona Bahari Perkasa: 6 kapal
Kapal-kapal tersebut berbendera Indonesia dengan ukuran sekitar 200–400 GT dan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan berupa jaring hela udang berkantong.
Wilayah operasionalnya berada di Zona 3 WPPNRI 718, kawasan perairan yang memiliki potensi sumber daya perikanan besar.
769 Lapangan Kerja, Jangan Sampai Lokal Hanya Jadi Penonton
Implementasi TCG diproyeksikan membuka sekitar 769 lapangan pekerjaan, terdiri dari 669 awak kapal perikanan dan 100 tenaga kerja darat di Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Saat ini sekitar 40 tenaga kerja asing disebut masih terlibat dalam kegiatan tersebut. Pemerintah dan pelaku usaha didorong secara bertahap meningkatkan keterlibatan tenaga kerja Indonesia.
Angka ini menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur keberhasilan kerja sama.
Sebab, kerja sama investasi dan perikanan tidak boleh menciptakan situasi ketika sumber daya laut berada di wilayah Indonesia, tetapi masyarakat setempat hanya menjadi penonton.
Ikan ditangkap di laut Maluku, maka nilai ekonomi dan kesempatan kerja harus sebanyak mungkin kembali ke masyarakat Maluku.
Produksi 9.500 Ton, PNBP Diproyeksikan Rp65 Miliar
Dari implementasi tersebut, produksi perikanan diproyeksikan mencapai sekitar 9.500 ton per tahun, dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp65 miliar per tahun.
Potensi tersebut tentu menjadi peluang ekonomi yang besar. Tetapi pada saat yang sama, angka tersebut harus diikuti dengan transparansi, pengawasan dan ketertelusuran hasil tangkapan.
Jangan sampai orientasi produksi mengalahkan prinsip keberlanjutan.
Pengawasan harus memastikan seluruh aktivitas penangkapan sesuai izin, alat tangkap, wilayah operasi, pencatatan hasil tangkapan dan ketentuan konservasi.
Menteri KKP: Jangan Hanya Tangkap Ikan, Bangun Ekosistem Industri
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan potensi perikanan Tual, Maluku Tenggara hingga kawasan Arafura harus dikembangkan sebagai sebuah ekosistem ekonomi.
Artinya, aktivitas di laut harus terhubung dengan kegiatan ekonomi di darat.
Mulai dari pendaratan ikan, cold storage, pengolahan, transportasi, pelabuhan, budidaya laut, rumput laut hingga UMKM dan koperasi masyarakat pesisir.
“Indonesia tidak harus menjadi seperti mereka, tetapi kita harus menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi dengan kedudukan yang setara,” kata Trenggono.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kerja sama dengan negara lain harus ditempatkan dalam posisi yang saling menguntungkan dan tidak boleh mengurangi kepentingan nasional.
Gubernur Maluku: Jangan Sampai Ikan Keluar, Nilai Tambah Ikut Pergi
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengingatkan bahwa kerja sama perikanan harus menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat daerah.
Dengan wilayah Maluku yang sekitar 91,71 persen merupakan laut, potensi tersebut harus mampu menjadi kekuatan ekonomi daerah.
Karena itu, aktivitas perikanan tidak boleh berhenti setelah ikan ditangkap dan dibawa keluar daerah.
Pendaratan hasil tangkapan, pengolahan, jasa pelabuhan, transportasi, perdagangan, UMKM, koperasi hingga transfer teknologi harus menjadi bagian dari rantai ekonomi lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa potensi sumber daya ikan yang dimanfaatkan dari wilayah ini juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Maluku,” ujarnya.
IUU Fishing Harus Jadi Perhatian Serius
Di sisi lain, kerja sama perikanan berskala besar membutuhkan pengawasan yang tidak kalah besar.
Li Hongwei mendorong peningkatan teknologi dan pengawasan untuk mencegah praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Koordinasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia dengan Ministry of Agriculture and Rural Affairs (MARA) Tiongkok juga didorong melalui komunikasi berkala dan komite teknis bersama.
Di Indonesia, pengawasan melibatkan unsur KKP, TNI Angkatan Laut, Polairud, Bakamla dan PSDKP, termasuk terhadap perizinan, operasional kapal, pencatatan hasil tangkapan, pendaratan, pembongkaran dan ketertelusuran hasil perikanan.
Ini menjadi titik krusial.
Semakin besar aktivitas penangkapan, semakin kuat pula pengawasan yang harus dilakukan.
Tual Dorong Industri Garam
Di tengah peluncuran kerja sama perikanan, Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat juga mendorong pengembangan industri berbasis potensi maritim lainnya.
Renuat menyerahkan proposal pembangunan industri garam kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Usulan tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan garam konsumsi masyarakat Maluku.
Menurut Renuat, pembangunan ekonomi maritim tidak boleh hanya berfokus pada penangkapan ikan.
“Tuntutan masyarakat saat ini bukan cuma melakukan pengelolaan sumber daya perikanan untuk penangkapan ikan,” kata Renuat.
Menteri KKP merespons positif usulan tersebut.
“Iya, cocok. Ini salah satu yang kita harus mampu swasembada,” ujar Trenggono.
TCG Bukan Sekadar Soal Kapal
Kerja sama TCG sendiri memiliki proses yang cukup panjang. Implementing Arrangement antara KKP Indonesia dan MARA Tiongkok ditandatangani pada 6 September 2023, kemudian Technical Cooperation Guidelines ditandatangani pada 9 November 2024 di Beijing.
Launching di Tual pada 24 September 2026 menandai masuknya kerja sama tersebut ke tahap implementasi.
Prosesi ditandai dengan penekanan tombol sirene dan pelepasan kapal-kapal TCG menuju wilayah penangkapan.
Kini tantangannya bukan lagi sekadar bagaimana kapal beroperasi.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari kekayaan laut tersebut?
Apakah masyarakat pesisir mendapatkan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan? Apakah industri pengolahan tumbuh di Tual dan Maluku Tenggara? Apakah UMKM dan koperasi lokal masuk dalam rantai pasok? Dan yang paling penting, apakah sumber daya ikan tetap lestari untuk generasi berikutnya?
Kerja sama Indonesia–Tiongkok harus menjawab seluruh pertanyaan tersebut.
Laut Maluku bukan sekadar tempat mengambil ikan. Laut adalah ruang hidup masyarakat, sumber ekonomi daerah dan aset strategis Indonesia. Karena itu, investasi boleh masuk, kapal boleh beroperasi, tetapi hukum Indonesia, keberlanjutan laut dan kepentingan masyarakat lokal tidak boleh tersisih.
Dari Tual, babak baru kerja sama perikanan RI–Tiongkok dimulai. Kini masyarakat menunggu bukti: bukan hanya banyaknya kapal yang berlayar, tetapi seberapa besar manfaat yang benar-benar tinggal di Maluku.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook