Dasco Tegaskan RUU Perempasan Aset Tuntas 15 Desember 2026: Publik Diminta Kawal Disahkan
Dasco Tegaskan RUU Perempasan Aset Tuntas 15 Desember 2026: Publik Diminta Kawal Disahkan
JAKARTA Tribunnusantara-web.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase yang semakin menentukan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa regulasi yang selama ini menjadi perhatian publik tersebut harus dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam agenda audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” tegas Dasco.
Pernyataan tersebut bukan sekadar wacana. Dalam Rapat Paripurna DPR pada hari yang sama, komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 juga ditegaskan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan penyusunan regulasi tersebut.
Bukan Sekadar Target Politik
Komitmen tersebut menjadi penting karena RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ketua Komisi III DPR RI menyebut penyelesaian pada Desember 2026 bukan lagi sekadar target, melainkan kepastian yang menjadi bagian dari tahapan legislasi DPR. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperjelas kategori aset yang dapat dirampas, memperkuat prosedur perampasan, sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik.
Artinya, percepatan tidak boleh dimaknai sebagai pembentukan undang-undang secara tergesa-gesa. RUU harus kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi juga ketat dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Publik Diminta Tak Berhenti Mengawal
Dasco juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada pimpinan DPR akan diteruskan kepada Komisi III sebagai bahan dalam memperkaya substansi RUU Perampasan Aset.
Ruang partisipasi publik ini penting karena keberhasilan UU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh cepat atau lambatnya pengesahan, tetapi juga oleh seberapa kuat regulasi tersebut mampu menjawab persoalan nyata dalam pemberantasan tindak pidana dan pemulihan kerugian negara.
Tenggat Sudah Jelas, Publik Berhak Menagih
Dengan tenggat 15 Desember 2026 yang telah ditegaskan pimpinan DPR, bola kini berada di tangan lembaga legislatif bersama pemerintah untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal.
Publik tentu berhak mengawasi proses tersebut secara terbuka. Sebab, setelah komitmen dan tenggat waktu diumumkan, ukuran keberhasilannya bukan lagi pada pernyataan, melainkan pada lahirnya undang-undang yang benar-benar efektif, berkeadilan dan mampu memperkuat pemulihan aset negara.
RUU Perampasan Aset tidak boleh kembali terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik atau pembahasan tanpa ujung. Jika aset hasil tindak pidana dapat disembunyikan, dialihkan atau dinikmati pelaku, maka negara dan masyarakatlah yang menanggung kerugiannya.
Karena itu, 15 Desember 2026 harus menjadi batas waktu yang benar-benar dipertanggungjawabkan kepada publik.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook