DATA PENERIMA BERAS KEBUN SIRI DIBENAHI: NAMA WARGA MENINGGAL MASIH TERCATAT, PEMERINTAH DIMINTA PASTIKAN BANTUAN TEPAT SASARAN
DATA PENERIMA BERAS KEBUN SIRI DIBENAHI: NAMA WARGA MENINGGAL MASIH TERCATAT, PEMERINTAH DIMINTA PASTIKAN BANTUAN TEPAT SASARAN
TIMIKA, PAPUA TENGAH — Tribunnusantara-web.id — Pemerintah Kelurahan Kebun Siri, Kabupaten Mimika, tengah melakukan pemutakhiran data warga penerima bantuan beras menyusul perubahan struktur wilayah serta ditemukannya sejumlah data yang tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Lurah Kebun Siri, Faaustina E. Suuryanti, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa wilayah Kelurahan Kebun Siri sebelumnya memiliki 23 Rukun Tetangga (RT). Setelah mengalami pemekaran, jumlah tersebut kini menjadi 28 RT.
Perubahan wilayah tersebut membuat pemerintah kelurahan perlu melakukan pendataan kembali agar daftar penerima bantuan pangan benar-benar menggambarkan kondisi penduduk terbaru.
Menurut Suuryanti, pemutakhiran tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah perlu memastikan jumlah penduduk, kondisi warga, serta data penerima yang benar-benar memenuhi persyaratan.
“Kita masih dalam tahap persiapan. Kita harus melihat dulu kekuatan warga dan jumlah penduduknya, apakah memang bisa atau tidak. Jangan sampai kita menambah wilayah, tetapi datanya belum siap,” jelas Suuryanti.»
NAMA WARGA MENINGGAL MASIH TERCANTUM
Persoalan yang menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran adalah adanya perbedaan antara database penerima bantuan dengan kondisi faktual masyarakat.
Pemerintah Kelurahan Kebun Siri menemukan adanya nama warga yang masih tercantum dalam data, padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di wilayah tersebut.
Lebih jauh, terdapat pula nama warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam database penerima bantuan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan data kependudukan dan data penerima bantuan perlu dilakukan secara berkala dan terintegrasi.
Namun demikian, keberadaan nama warga meninggal dalam database belum dengan sendirinya membuktikan bahwa bantuan telah disalurkan kepada orang yang sudah meninggal atau telah terjadi penyalahgunaan bantuan.
Hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui dokumen penyaluran, daftar penerima, berita acara, bukti serah terima serta hasil verifikasi di lapangan.
DATA SALAH, BANTUAN BISA SALAH SASARAN
Pemutakhiran data menjadi sangat penting karena bantuan sosial dan bantuan pangan membutuhkan data penerima yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini pemerintah telah memiliki kerangka Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Permensos Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Regulasi tersebut berlaku sejak 12 Juni 2025 dan menggantikan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS.
Dalam aturan tersebut, proses verifikasi dan validasi DTSEN melibatkan pemerintah daerah serta pihak terkait. DTSEN digunakan sebagai acuan untuk bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial.
Artinya, persoalan data di tingkat kelurahan bukan sekadar masalah administrasi.
Data yang tidak diperbarui dapat berpengaruh terhadap ketepatan sasaran bantuan.
Karena itu, data warga yang meninggal, pindah domisili, berubah kondisi sosial-ekonomi, maupun warga yang memenuhi persyaratan tetapi belum masuk database perlu segera diverifikasi dan diperbarui melalui mekanisme yang berlaku.
UU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN JADI RUJUKAN
Pemutakhiran data penerima bantuan juga berkaitan erat dengan administrasi kependudukan.
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 mengatur mengenai pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan serta sistem informasi administrasi kependudukan.
Dengan demikian, status warga yang telah meninggal semestinya dapat menjadi bagian dari proses pembaruan data kependudukan dan kemudian menjadi bahan sinkronisasi bagi program pemerintah yang menggunakan data penduduk.
Persoalannya sekarang adalah seberapa cepat data tersebut diperbarui dan disinkronkan dengan daftar penerima bantuan di tingkat kelurahan.
WARGA YANG BELUM TERCATAT TETAP DIVERIFIKASI
Lurah Kebun Siri menjelaskan, dalam praktik di lapangan terdapat pula warga yang merasa berhak menerima bantuan tetapi namanya belum tercantum dalam database.
Pihak kelurahan tetap memberikan pelayanan dengan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap warga yang datang langsung.
“Memang tidak semua warga punya nama di database. Ada warga yang datang langsung ke kantor dan kami layani selama datanya dapat diverifikasi,” ujarnya.»
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembaruan data tidak hanya diperlukan untuk menghapus data yang sudah tidak relevan, tetapi juga untuk memastikan warga yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak akibat persoalan administrasi.
UU 13/2011: DATA HARUS MENDUKUNG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Persoalan ini juga berkaitan dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengatur penanganan fakir miskin, tugas dan kewenangan pemerintah, koordinasi, pengawasan serta peran masyarakat.
Semangat regulasi tersebut adalah memastikan penanganan fakir miskin dilakukan secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Karena itu, pembenahan data penerima bantuan bukan sekadar memperbaiki daftar nama.
Di balik satu nama dalam database terdapat hak seorang warga untuk mendapatkan pelayanan dan bantuan yang sesuai dengan ketentuan.
KELURAHAN DIMINTA PERKUAT VERIFIKASI
Pemerintah Kelurahan Kebun Siri diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan RT/RW, distrik, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi terkait lainnya dalam melakukan verifikasi.
Beberapa hal yang penting diperiksa antara lain:
- warga yang telah meninggal dunia;
- warga yang pindah domisili;
- warga yang baru berdomisili di wilayah Kebun Siri;
- warga yang memenuhi kriteria tetapi belum masuk data;
- perubahan kondisi sosial-ekonomi penerima;
- kesesuaian identitas penerima dengan data kependudukan;
- serta kesesuaian daftar penerima dengan bukti penyaluran bantuan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah data ganda, data tidak aktif, salah sasaran maupun potensi persoalan dalam pertanggungjawaban penyaluran bantuan.
BUKAN SEKADAR SOAL BERAS, TETAPI SOAL AKURASI DATA PUBLIK
Persoalan bantuan beras di Kebun Siri pada akhirnya membuka persoalan yang lebih besar: seberapa mutakhir database penerima bantuan di tingkat paling bawah?
Pemekaran RT dari 23 menjadi 28 RT membuat kebutuhan pemutakhiran semakin mendesak.
Pemerintah tidak cukup hanya memiliki daftar penerima. Daftar tersebut harus terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.
Sebab, data yang salah dapat menghasilkan kebijakan yang salah; sementara bantuan yang salah sasaran dapat membuat warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak memperoleh haknya.
Pemerintah Kelurahan Kebun Siri menyatakan proses pengumpulan dan pembaruan data akan terus dilakukan serta dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Data ini akan kami lanjutkan untuk dikumpulkan dan diperbarui. Nantinya akan kami follow up dengan pihak terkait,” kata Suuryanti.»
Kini yang ditunggu bukan hanya selesainya pendataan, tetapi hasil pemutakhiran yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar penyaluran bantuan pada periode berikutnya.
Penulis: M.G. Fakaubun
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook