Deby Santoso Desak Pemerintah Pusat Bergerak Cepat, Kabut Asap dan Karhutla di Papua Perlu Penanganan Serius

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 12 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Deby Santoso Desak Pemerintah Pusat Bergerak Cepat, Kabut Asap dan Karhutla di Papua Perlu Penanganan Serius

PAPUA Tribunnusantara-web.id  — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta sebaran kabut asap di sejumlah wilayah Papua membutuhkan penanganan serius. Deby Santoso mendesak Pemerintah Pusat segera memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan nyata bagi daerah terdampak.

Berdasarkan laporan BMKG pada 8 Oktober 2026, kondisi kering masih meningkatkan kerawanan karhutla. Pemantauan satelit pada 7 Oktober juga mendeteksi titik panas di wilayah Papua dan Maluku serta sebaran asap di sejumlah daerah. 12/10/26

Deby menegaskan, perlindungan kesehatan masyarakat, keselamatan penerbangan, kelancaran distribusi logistik, dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memperkuat pemadaman, membuka layanan kesehatan bagi warga terdampak, serta menyampaikan informasi kualitas udara secara transparan.

“Pemerintah Pusat harus bergerak cepat. Jangan sampai masyarakat menghadapi dampak kabut asap tanpa dukungan yang memadai. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” demikian desakan Deby Santoso.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah

Desakan tersebut sejalan dengan **Pasal 28H ayat (1) UUD 1945**, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, **UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana**, khususnya Pasal 5, menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Pasal 7 mengatur kewenangan pemerintah terkait penetapan status dan tingkatan bencana.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan perlindungan lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.

Deby juga mendesak agar pemerintah segera mengkaji skala dampak dan kebutuhan penanganan, termasuk kemungkinan penetapan status bencana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

**Negara tidak boleh terlambat melindungi masyarakat. Penanganan karhutla harus dilakukan secara terkoordinasi, transparan, dan bertanggung jawab demi keselamatan warga Papua.**

**Editor: Bruce Elang**