Dendam Lama Berujung Parang: Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Brutal di Ohoibun
Langgur, TribunNusantara.web.id | Aparat Kepolisian Resor Maluku Tenggara akhirnya membekuk pelaku pembacokan brutal yang sempat menggemparkan warga Ohoibun. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 18 Maret 2026.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan bahwa pelaku berinisial F.Y. alias Dedy ditangkap setelah tim melakukan pelacakan intensif berdasarkan hasil profiling.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dari lapak di pasar sayur, lalu mengendarai sepeda motor menuju rumah korban, E.W. alias Pire, di kawasan Ohoibun bawah.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah. Korban yang saat itu tengah tertidur di ruang tamu sempat terbangun dan berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal. Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban.
“Korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ujar Kapolres.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor melalui jalur yang sama. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di salah satu rumah warga.
Pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIT, aparat mengepung lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, motif pembacokan diketahui dipicu dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit hati atas perlakuan korban saat keduanya pernah tinggal di Timika.
Polisi telah menetapkan F.Y. alias Dedy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga, khususnya kalangan muda, untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Setiap masalah dapat diselesaikan secara baik, termasuk melalui hukum adat Larvul Ngabal yang menjadi kearifan lokal masyarakat setempat,” katanya.
Polisi berharap dukungan masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Evav.








































Komentar via Facebook