Denny Ubro Bongkar Isu “Minyak Campur Solar” di Key Besar : DPRD Desak Perusahaan Buka Suara
Langgur, TribunNusantara.web.id | Suasana ruang rapat Komisi II DPRD Maluku Tenggara, Kamis siang, mendadak hening ketika Anggota DPRD asal Partai PKN, Denny Ubro, angkat bicara. Dengan nada tegas dan sorotan mata yang menyapu meja rapat, ia mengungkap isu lama yang kembali mencuat di masyarakat: dugaan pencampuran minyak tanah dengan solar di wilayah Kei Besar.
“Pelayanan di Hollat itu dekat dengan kampung-kampung kita — Watlar, Ohoifaw, Kampung Raja, Matoholat. Dulu sudah ada laporan dari masyarakat soal minyak tanah dicampur solar. Saya tidak tahu siapa yang mengatur itu, tapi kejadiannya kalau tidak salah di Watdek,” ujarnya, membuka pernyataan yang membuat ruangan mendadak sunyi.
Isu yang disebutnya bukan baru itu kini kembali jadi perhatian. Warga, kata Denny, mengeluhkan kualitas minyak tanah yang berubah warna dan bau. Kecurigaan pun merebak: apakah minyak tanah yang dijual di pelosok Kei Besar sudah tak lagi murni?
Dalam RDP yang menghadirkan pengusaha bahan bakar Egy Wius dan pembina EJ, Denny mendesak agar klarifikasi dilakukan secara terbuka. Ia menolak jawaban normatif dan meminta perusahaan yang menyalurkan langsung memberi penjelasan di hadapan DPRD.
“Kalau saya, lebih baik pihak perusahaan yang datang menjelaskan langsung. Jangan hanya pembina yang bicara. Ini soal kepercayaan publik, bukan sekadar administrasi,” tegasnya.
Nada suaranya meninggi, tapi tetap terukur — khas politisi lapangan yang paham denyut kampung halamannya. Denny tahu betul betapa krusialnya minyak tanah bagi warga pedesaan di Kei Besar. Bahan bakar itu bukan hanya untuk memasak, tapi juga untuk penerangan malam, menghidupkan perahu nelayan, bahkan menjadi bagian dari ekonomi harian di pasar-pasar kecil.
“Jangan sampai masyarakat merasa dibohongi. Kami perlu tahu, apakah benar ada praktik ‘campur-campur’ itu. Kalau iya, harus ada sanksi. Kalau tidak, ya jelaskan dengan bukti,” tambahnya.
Dugaan pencampuran minyak tanah dengan solar sebenarnya sudah muncul beberapa tahun lalu, namun tak pernah ada kejelasan. Kini, ketika kebutuhan energi masyarakat meningkat jelang Natal dan Tahun Baru, isu itu kembali bergema — kali ini di forum resmi parlemen daerah.
Egy Wius yang hadir dalam rapat sempat menanggapi singkat, namun belum memberi penjelasan detail. Komisi II pun berencana memanggil kembali pihak perusahaan untuk memberikan keterangan lanjutan.
Bagi Denny, langkah itu bukan sekadar formalitas. Ia menilai, pengawasan distribusi energi di daerah harus dibersihkan dari praktik curang, sekecil apa pun bentuknya.
“Minyak tanah itu urusan hidup rakyat kecil. Kalau dicampur, artinya kita sedang mempermainkan kepercayaan rakyat,” ujarnya menutup pernyataan dengan nada tajam.
Rapat ditutup dengan kesimpulan: Komisi II akan membentuk tim kecil untuk memverifikasi laporan masyarakat dan meminta uji laboratorium terhadap sampel bahan bakar di lapangan.
Sore itu, ketika para anggota dewan meninggalkan ruang sidang, satu hal terasa jelas — isu “minyak campur solar” kini bukan lagi bisik-bisik warung kopi, tapi sudah resmi naik ke meja DPRD.








































Komentar via Facebook