DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset: Kejar Kejahatan Keuangan, Lindungi Hak Masyarakat
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset: Kejar Kejahatan Keuangan, Lindungi Hak Masyarakat
JAKARTA Tribunnusantara-web.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak sekadar mengejar target legislasi, tetapi benar-benar menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI, Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., saat memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait penyusunan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan DePA-RI yang diwakili Luthfi Yazid serta Indonesia Millennial Center (IMC). Agenda tersebut merupakan bagian dari proses penyerapan masukan publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Luthfi menekankan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak hanya bergantung pada kuatnya regulasi, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum.
Menurutnya, prinsip the man behind the gun menunjukkan bahwa kualitas manusia yang menjalankan hukum menjadi faktor penting dalam menentukan apakah suatu aturan mampu menghadirkan keadilan.
“Penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan integritas penegak hukum dan regulasi yang kuat. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya,” ujar Luthfi.»
RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak
DePA-RI menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat mekanisme asset recovery, khususnya terhadap kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.
Pembahasan RUU tersebut telah berlangsung lintas pemerintahan. Dalam perkembangannya, DPR saat ini kembali membuka ruang partisipasi publik melalui RDPU untuk memperkaya substansi rancangan regulasi tersebut.
DPR sendiri telah menyatakan target agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut telah disampaikan oleh pimpinan DPR dan kembali ditegaskan dalam perkembangan pembahasan di Komisi III.
Bagi DePA-RI, target waktu tersebut harus berjalan beriringan dengan kualitas substansi. Regulasi yang lahir harus memiliki dasar hukum yang kuat, tidak mudah disalahgunakan, serta mampu menjamin keseimbangan antara kepentingan negara, korban, pihak ketiga yang beritikad baik, dan hak tersangka atau terdakwa.
Asset Recovery dan Amanat UNCAC
Urgensi pemulihan aset juga berkaitan dengan komitmen Indonesia terhadap pemberantasan korupsi melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UU tersebut menjadi dasar pengesahan UNCAC 2003 di Indonesia.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, yang mendorong negara peserta mempertimbangkan mekanisme yang memungkinkan perampasan harta tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu, antara lain ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dituntut, serta dalam keadaan lain yang sesuai.
UNODC menjelaskan mekanisme tersebut sebagai salah satu bentuk non-conviction-based confiscation. Mekanisme ini pada dasarnya diarahkan terhadap aset atau properti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, bukan semata-mata terhadap orangnya.
Namun, menurut DePA-RI, penerapan mekanisme tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka due process of law, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan peradilan yang independen.
Tiga Area Kritis yang Disoroti DePA-RI
Dalam pandangannya, DePA-RI mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan penting yang perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Pertama, pengelolaan dan pengembalian aset harus adil.
Mekanisme penyitaan, perampasan, pengelolaan hingga pengembalian aset harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Aset yang berkaitan dengan tindak pidana tidak boleh otomatis dipandang sebagai milik negara apabila secara hukum terdapat hak korban atau pihak ketiga yang harus dilindungi.
DePA-RI menyinggung perkara First Travel sebagai contoh pentingnya kejelasan mekanisme pengelolaan dan pengembalian aset kepada pihak yang memiliki hak.
Dalam konteks tersebut, DePA-RI menilai desain regulasi baru harus mampu menghindari persoalan serupa dengan memastikan status kepemilikan, hak korban, dan kedudukan pihak ketiga diperiksa secara proporsional.
Kedua, pengaturan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
DePA-RI mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme yang memungkinkan tindakan terhadap aset dilakukan secara cepat dalam kondisi yang dibenarkan hukum, sehingga aset tidak sempat dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan.
Namun, mekanisme tersebut harus dilengkapi kontrol yudisial dan prosedur keberatan yang memadai agar tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.
Hal ini sejalan dengan perhatian Komisi III DPR RI bahwa RUU Perampasan Aset harus tetap menjamin due process of law dan mencegah abuse of power.
Ketiga, transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
DePA-RI mendorong penguatan sistem transparansi kekayaan pejabat publik melalui platform digital yang terintegrasi. Menurut pandangan tersebut, masyarakat perlu memperoleh akses informasi yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap proses penelusuran, pengelolaan dan pemulihan aset.
Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Alat Kekuasaan
Luthfi juga mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk merampas aset harus dibatasi oleh prinsip negara hukum.
Regulasi tidak boleh dirancang sedemikian rupa sehingga membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang atau abuse of power. Sebaliknya, setiap tindakan terhadap harta seseorang harus dapat diuji berdasarkan hukum dan melalui mekanisme peradilan yang independen.
“Jangan sampai regulasi ini menjadi alat kekuasaan untuk menzalimi pihak lain. Prinsip due process of law, rule of law, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi patokan,” tegasnya.
DePA-RI juga berpandangan bahwa lembaga atau wadah yang nantinya diberikan kewenangan mengelola aset hasil rampasan negara harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas dan profesionalitas serta memiliki mekanisme perlindungan dari intervensi kepentingan politik.
Empat Rekomendasi DePA-R
Dalam RDPU tersebut, DePA-RI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis.
Pertama, kejahatan keuangan dan korupsi perlu mendapatkan instrumen penanganan yang efektif.
Menurut DePA-RI, sifat kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan menggunakan teknologi digital membuat proses penelusuran dan pengamanan aset membutuhkan respons hukum yang cepat.
Kedua, mencegah penyalahgunaan kewenangan.
RUU harus memberikan batasan yang jelas agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Prinsip due process of law, proporsionalitas, dan peradilan yang independen harus menjadi bagian penting dari desain regulasi.
Ketiga, pengaturan pembuktian harus proporsional.
DePA-RI mendorong pengaturan mengenai mekanisme pembuktian yang dapat membantu negara menelusuri asal-usul kekayaan secara efektif, tetapi tetap menjaga prinsip keadilan dan hak-hak hukum pihak yang asetnya diperiksa.
Keempat, memperkuat sinergi antarlembaga.
KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP hingga LPSK dinilai perlu membangun koordinasi yang efektif dalam penelusuran, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.
Kerja sama lintas negara juga penting, terutama ketika aset hasil tindak pidana telah dipindahkan ke yurisdiksi lain.
Bukan Sekadar Merampas, tetapi Mengembalikan Hak
Luthfi menegaskan, keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak semata-mata diukur dari seberapa besar nilai aset yang berhasil dirampas.
Lebih dari itu, ukuran keberhasilannya adalah kemampuan negara memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan pada akhirnya dikembalikan kepada pihak yang memang memiliki hak berdasarkan hukum—baik korban, masyarakat maupun negara.
“Kita ini ibarat berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya kapal itu bisa karam,” ujar Luthfi.
Karena itu, DePA-RI menilai RUU Perampasan Aset harus dirancang secara komprehensif, memiliki norma yang jelas, tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan, dan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Pembahasan RUU tersebut kini memasuki tahap penting. DPR telah membuka ruang bagi berbagai kelompok masyarakat, organisasi profesi, akademisi dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum proses legislasi memasuki tahap berikutnya.
Tim Penyusun DePA-RI:
1. Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. – Ketua
2. Nirdamewati Sihite, S.H. – Anggota
3. Bachtiar Marasabessy, S.H. – Anggota
4. Kunthi Dyah Wardani, S.H. – Anggota
5. Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H. – Anggota
Penulis: Megy
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook