Dermaga Tepa APBN Rp61 Miliar Disorot: APH Diminta Bongkar Proyek yang Diduga Tak Sesuai Kontrak

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 26 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dermaga Tepa APBN Rp61 Miliar Disorot: APH Diminta Bongkar Proyek yang Diduga Tak Sesuai Kontrak

Dermaga Tepa APBN Rp61 Miliar Disorot: APH Diminta Bongkar Proyek yang Diduga Tak Sesuai Kontrak

Maluku Barat Daya Tribunnusantara-web.id — Proyek pembangunan Dermaga Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp61 miliar diminta tidak hanya dilihat sebagai persoalan teknis pekerjaan konstruksi.

Munculnya dugaan bahwa pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan membuat Aparat Penegak Hukum (APH) didesak turun tangan dan mengusut proyek tersebut secara menyeluruh.

Publik tidak membutuhkan proyek yang hanya tampak selesai dalam laporan administrasi.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah dermaga yang benar-benar dibangun sesuai kontrak, sesuai spesifikasi, sesuai volume dan sesuai dengan uang negara yang telah dibayarkan.

Karena anggarannya mencapai lebih dari Rp61 miliar, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

APH Diminta Bongkar dari Hulu hingga Hilir

APH diminta tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen permukaan.

Jika terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai, maka seluruh rantai pelaksanaan harus dibongkar, mulai dari tahap perencanaan, tender, penetapan penyedia, pelaksanaan fisik, pengawasan, perubahan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima.

PPK harus diperiksa.

Kontraktor harus diperiksa.

Konsultan pengawas harus diperiksa.

Bahkan pihak yang terlibat langsung di lapangan, termasuk kepala tukang atau pelaksana lapangan, juga perlu dimintai keterangan mengenai pekerjaan yang benar-benar dikerjakan.

Bukan berarti mereka otomatis bersalah.

Namun keterangan mereka penting untuk mencocokkan apa yang tertulis dalam kontrak dengan apa yang benar-benar terjadi di lapangan.

Rp61 Miliar Lebih Bukan Angka untuk Dipermainkan

Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp61 miliar harus menjadi alasan bagi APH untuk bekerja lebih serius.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencocokkan:

- dokumen kontrak;

- RAB dan harga satuan;

- gambar kerja;

- spesifikasi teknis;

- volume pekerjaan;

- laporan progres;

- laporan konsultan pengawas;

- berita acara pemeriksaan pekerjaan;

- dokumen pembayaran;

- addendum kontrak apabila ada;

- serta kondisi fisik Dermaga Tepa.

Jangan sampai laporan mengatakan 100 persen, tetapi kondisi fisik berkata lain.

Jangan sampai volume dalam dokumen berbeda dengan volume yang terpasang.

Jangan sampai negara membayar pekerjaan yang ternyata tidak sesuai dengan yang diterima.

Jika ditemukan perbedaan, maka harus dihitung secara profesional apakah terdapat kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kelebihan pembayaran atau potensi kerugian keuangan negara.

Proyek 2025, Mengapa Harus Diperiksa Sekarang?

Proyek Dermaga Tepa yang merupakan Tahun Anggaran 2025 harus menjadi perhatian serius karena dokumen pelaksanaan, pembayaran, pengawasan dan kondisi fisiknya perlu ditelusuri secara utuh.

Jangan sampai waktu berjalan kemudian membuat bukti administrasi semakin sulit ditelusuri sementara kondisi fisik pekerjaan berubah.

APH perlu memastikan seluruh dokumen proyek diamankan dan diperiksa secara menyeluruh.

Mulai dari kontrak awal hingga dokumen serah terima pekerjaan.

Jika terdapat perubahan pekerjaan, pertanyaan berikutnya sederhana:

Apa dasar perubahannya?

Siapa yang mengusulkan?

Siapa yang menyetujui?

Apakah dituangkan dalam addendum?

Apakah nilai kontrak berubah?

Dan apakah pekerjaan yang berubah tersebut tetap sesuai ketentuan pengadaan pemerintah?

Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN berada dalam kerangka Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres 46 Tahun 2025.

Konsultan Pengawas Jangan Hanya Jadi Nama dalam Dokumen

Satu pihak yang juga patut dimintai pertanggungjawaban keterangannya adalah konsultan pengawas.

Sebab konsultan pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan kontrak.

APH perlu menggali:

Apa yang diawasi?

Berapa progres yang dinyatakan?

Apakah seluruh volume pekerjaan benar-benar terpasang?

Apakah pernah ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai?

Jika ditemukan, apakah sudah dilaporkan kepada PPK?

Atas dasar apa pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan pembayaran?

Jika dokumen pengawasan menyatakan pekerjaan sesuai, tetapi pemeriksaan fisik menunjukkan sebaliknya, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan.

Kepala Tukang Juga Perlu Diperiksa

Pemeriksaan tidak harus berhenti pada pejabat dan perusahaan.

Kepala tukang atau pelaksana lapangan merupakan pihak yang mengetahui secara langsung pekerjaan yang dikerjakan.

Mereka dapat dimintai keterangan mengenai:

- jenis pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan;

- jumlah tenaga kerja;

- material yang digunakan;

- volume pekerjaan;

- perubahan pekerjaan di lapangan;

- instruksi dari kontraktor;

- serta pekerjaan mana yang selesai dan mana yang tidak.

Keterangan lapangan tersebut dapat menjadi pembanding terhadap laporan resmi proyek.

Karena itu, jangan hanya bertanya kepada orang yang membuat laporan. Tanyakan juga kepada orang yang mengerjakan.

Jika Ada Penyimpangan, Jangan Berhenti pada Teguran

Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian yang hanya bersifat administratif, tentu harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pekerjaan, pembayaran yang tidak sesuai, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana dan menyebabkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum.

Kerangka utama pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan penerapan pasal yang harus disesuaikan dengan fakta dan unsur perkara yang berhasil dibuktikan.

Dengan demikian, publik tidak meminta APH menghukum seseorang tanpa bukti.

Publik meminta APH mencari bukti.

Kementerian Terkait Harus Turun Tangan

Proyek Dermaga Tepa merupakan proyek yang menggunakan uang negara dengan nilai sangat besar.

Karena itu, kementerian dan instansi teknis yang bertanggung jawab atas proyek tersebut diminta tidak hanya menerima laporan dari pelaksana proyek.

Turun ke lapangan.

Lihat kondisi fisiknya.

Ukur volumenya.

Periksa kualitas materialnya.

Cocokkan dengan gambar dan spesifikasi.

Kemudian cocokkan dengan nilai pembayaran.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan proyek memang sesuai, maka hasil tersebut justru akan membersihkan berbagai tudingan yang beredar.

Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, maka jangan ditutup-tutupi.

Jangan Sampai Dermaga Hanya Bagus di Atas Kertas

Masyarakat MBD berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas.

Dermaga bukan sekadar bangunan beton dan besi. Di wilayah kepulauan, dermaga merupakan bagian penting dari konektivitas masyarakat, distribusi barang, mobilitas warga dan aktivitas ekonomi.

Karena itu, proyek senilai lebih dari Rp61 miliar harus memberikan manfaat nyata.

Bukan sekadar menghabiskan anggaran.

Bukan sekadar mengejar laporan selesai.

Dan bukan sekadar mengejar serah terima pekerjaan.

Kini saatnya APH membuktikan keseriusannya.

Periksa PPK.

Periksa kontraktor.

Periksa konsultan pengawas.

Periksa kepala tukang dan pelaksana lapangan.

Periksa dokumen.

Periksa pembayaran.

Periksa fisik proyek.

Hitung volume sebenarnya.

Dan apabila ditemukan kerugian negara atau unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sebab Rp61 miliar lebih adalah uang rakyat, bukan uang yang boleh dipertanggungjawabkan hanya dengan laporan di atas meja.

Dermaga Tepa harus diuji dengan fakta, bukan sekadar klaim selesai.

Jika benar sesuai kontrak, buktikan. Jika tidak sesuai, bongkar dan pertanggungjawabkan.

Penulis: E.M

Editor: Bruce Elang