Dermaga Tepa Rp61,18 Miliar Disorot Tajam: Dugaan Penggunaan Material Bekas dan Pengurangan Volume, APH Diminta Bongkar Peran PPK dan Kontraktor
Dermaga Tepa Rp61,18 Miliar Disorot Tajam: Dugaan Penggunaan Material Bekas dan Pengurangan Volume, APH Diminta Bongkar Peran PPK dan Kontraktor
TIAKUR Tribunnusantara-web.id — Proyek pembangunan Dermaga Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berpotensi memasuki babak panjang. Proyek bernilai kontrak sekitar Rp61,18 miliar itu kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material bekas, persoalan transparansi nilai kontrak, hingga dugaan pengurangan volume pekerjaan.27/8/26
Sorotan tersebut semakin menguat setelah sejumlah saksi mulai diperiksa penyidik terkait laporan Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN-RI) Provinsi Maluku.
Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat mendesak Polres Maluku Barat Daya tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi menelusuri seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, pengadaan material, pelaksanaan konstruksi, pengawasan hingga pembayaran pekerjaan.
Pasalnya, apabila dugaan penyimpangan tersebut nantinya terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar masalah teknis pembangunan dermaga, melainkan dapat menyentuh pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam proyek.
7 Tiang Pancang Bekas Jadi Sorotan
Salah seorang saksi yang telah menjalani pemeriksaan, Salamon Alyona, mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan antara lain terkait penggunaan tiang pancang bekas, pekerjaan trestle serta persoalan nilai kontrak yang menurutnya tidak dicantumkan pada papan informasi proyek sejak awal pelaksanaan.
Menurut Salamon, transparansi proyek baru menjadi perhatian setelah muncul desakan masyarakat.
Ia juga menyebut terdapat tujuh batang pipa bekas yang sebelumnya berada di kawasan Pelabuhan Koroing dan kemudian digunakan untuk pekerjaan pemancangan Dermaga Tepa.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk diuji oleh penyidik. Sebab, material yang digunakan dalam proyek pemerintah semestinya dapat diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, volume pekerjaan dan ketentuan pembayaran.
Pertanyaan besarnya adalah: apakah penggunaan tujuh pipa bekas tersebut memang dibenarkan dalam kontrak dan spesifikasi teknis, atau justru menjadi indikasi perubahan pekerjaan yang berpotensi mengurangi kualitas maupun nilai pekerjaan?
PPK Mengakui Penggunaan 7 Tiang
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VP, yang disebut sebagai pegawai pada salah satu kantor UPP Kelas II Saumlaki, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihak perusahaan menggunakan tujuh tiang untuk pekerjaan Dermaga Tepa.
Menurut keterangan VP, penggunaan material tersebut dilakukan karena tiang pancang yang tersedia tidak mencukupi sehingga digunakan sisa pipa yang berada di Pelabuhan Koroing sebagai alternatif.
Keterangan PPK tersebut justru memperkuat pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh.
Apakah perubahan material tersebut dituangkan dalam dokumen perubahan kontrak? Apakah telah melalui persetujuan teknis yang sah? Apakah spesifikasinya setara? Siapa yang memeriksa kualitas material tersebut? Dan apakah penggunaan material bekas berpengaruh terhadap nilai kontrak maupun volume pekerjaan?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar pernyataan lisan.
Rp61,18 Miliar Jangan Sampai Dibayar untuk Pekerjaan yang Tidak Sesuai
Nilai kontrak yang disebut mencapai Rp61.185.438.191 membuat proyek ini tidak boleh diawasi secara longgar.
Jika benar terdapat pekerjaan yang volumenya berkurang, material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, atau pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka aparat penegak hukum perlu menghitung secara rinci potensi kerugian negara.
Karena itu, penyidik patut memeriksa dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, BOQ, gambar kerja, addendum, laporan pengawasan, berita acara pembayaran, progres fisik, dokumen pemeriksaan material serta dokumen serah terima pekerjaan.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, termasuk PPK, penyedia jasa/kontraktor, konsultan pengawas dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan.
Dugaan “Kongkalikong” Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dilemparkan
Munculnya dugaan adanya kerja sama tidak semestinya antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek juga perlu disikapi secara serius.
Namun, dugaan “kongkalikong” antara PPK dan kontraktor tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti hukum.
Justru di sinilah tugas penyidik: membongkar apakah terdapat komunikasi, kesepakatan, rekayasa administrasi, perubahan spesifikasi, pengurangan volume, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai realisasi, atau keuntungan yang mengalir kepada pihak tertentu.
Jika bukti-bukti tersebut ditemukan dan unsur pidananya terpenuhi, maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Ketentuan pemberantasan korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu kerangka hukum yang relevan untuk didalami apabila penyidikan menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.
Kementerian Jangan Tutup Mata
Sorotan terhadap proyek Dermaga Tepa juga seharusnya menjadi perhatian serius kementerian/lembaga yang membawahi pekerjaan tersebut.
Kementerian terkait diminta tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, tetapi segera melakukan pemeriksaan administratif dan teknis secara independen terhadap proyek tersebut.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi di lapangan, kementerian harus memberikan teguran dan tindakan administratif sesuai kewenangannya, sekaligus memastikan pekerjaan negara tidak merugikan masyarakat maupun keuangan negara.
Pengadaan pemerintah sendiri memiliki kerangka regulasi yang mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan hubungan para pihak dalam kontrak. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Artinya, perubahan pekerjaan, penggunaan material, pengawasan dan pembayaran tidak boleh dilepaskan dari dokumen kontrak serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Transparansi Proyek Juga Dipertanyakan
Persoalan papan informasi proyek juga patut mendapatkan perhatian.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi publik tertentu, termasuk rencana kerja proyek, perkiraan pengeluaran serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai proyek sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
APH Diminta Bongkar dari Hulu sampai Hilir
Masyarakat berharap pemeriksaan Polres MBD tidak berhenti pada saksi lapangan.
APH harus membongkar proyek ini dari hulu sampai hilir: siapa yang merencanakan, siapa yang menetapkan spesifikasi, siapa yang menandatangani kontrak, siapa yang mengawasi, siapa yang memerintahkan penggunaan material bekas, siapa yang menyetujui perubahan pekerjaan dan siapa yang melakukan pembayaran.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah tujuh tiang pancang tersebut benar-benar memenuhi persyaratan teknis serta apakah penggunaannya berdampak terhadap volume, mutu dan nilai pekerjaan.
Jika hasil penyidikan menemukan adanya tindak pidana, jangan hanya pelaksana lapangan yang diperiksa. Pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
Publik tidak membutuhkan proyek bernilai puluhan miliar yang hanya selesai secara administratif. Masyarakat membutuhkan dermaga yang benar-benar dibangun sesuai kontrak, berkualitas, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rp61,18 miliar adalah uang negara. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar ada penyimpangan, bongkar. Jika tidak terbukti, buka hasil pemeriksaannya kepada publik. Jangan biarkan dugaan korupsi menggantung tanpa kepastian hukum.
Penulis: Ever M








































Komentar via Facebook