Desak MKD Panggil H. M. Muazzim Akbar Terkait Dugaan Aksi Sawer di Klub Malam
JAKARTA, Tribunnusantara-web.id — Beredarnya dokumentasi foto yang diduga memperlihatkan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II NTB, H. M. Muazzim Akbar, S.I.P., berada di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, menuai sorotan.
Dalam dokumentasi tersebut, tampak sosok yang diduga kuat merupakan Muazzim Akbar berada dalam suasana hiburan. Terlihat pula adanya aktivitas yang diduga berupa pemberian atau saweran uang.14/9/26
Hal tersebut disampaikan Arif Rimbawan, yang meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya.
“Dokumentasi foto ini harus dilihat secara objektif. Jangan sampai berkembang menjadi opini publik yang justru merugikan citra DPR RI apabila tidak segera diberikan penjelasan yang terang,” ujar Arif.
Soroti Etika Anggota DPR
Menurut Arif, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan seorang anggota DPR di sebuah tempat hiburan, tetapi juga menyangkut kepatutan, integritas, serta citra lembaga perwakilan rakyat.
Ia merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang mengatur kewajiban anggota DPR untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR serta menghindari perilaku yang tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan lembaga.
Arif juga menyoroti ketentuan mengenai tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum, serta pengecualian apabila kehadiran anggota DPR dilakukan untuk kepentingan tugas kedewanan.
Karena itu, menurut dia, keberadaan Muazzim Akbar sebagaimana terlihat dalam dokumentasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk tujuan kehadiran, konteks kegiatan, serta kebenaran dugaan pemberian atau saweran uang yang tampak dalam foto.
MKD Diminta Tidak Sekadar Menunggu
Arif menegaskan, MKD memiliki kewenangan untuk memastikan apakah tindakan yang dipersoalkan tersebut benar terjadi dan, apabila terbukti, apakah memenuhi unsur pelanggaran kode etik anggota DPR.
“MKD harus melihat persoalan ini secara objektif. Panggil yang bersangkutan, minta klarifikasi, periksa dokumentasinya, dan jangan membiarkan isu berkembang tanpa kepastian,” tegas Arif.
Menurutnya, pemeriksaan oleh MKD justru penting untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus melindungi nama baik lembaga DPR RI maupun anggota DPR yang bersangkutan apabila tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti.
Desak Klarifikasi kepada Publik dan Masyarakat NTB
Arif kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada MKD DPR RI, yakni:
1. Mendesak MKD DPR RI segera memanggil dan meminta klarifikasi H. M. Muazzim Akbar, S.I.P. terkait dokumentasi yang diduga memperlihatkan dirinya berada di tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
2. Memeriksa seluruh fakta dan dokumentasi terkait dugaan aktivitas pemberian atau saweran uang sebagaimana terlihat dalam foto.
3. Menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan Kode Etik DPR RI apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
4. Apabila setelah proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran kode etik, MKD diminta menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
5. Mendesak H. M. Muazzim Akbar memberikan klarifikasi kepada publik, khususnya kepada masyarakat NTB yang diwakilinya di DPR RI.
Arif menilai klarifikasi dari Muazzim Akbar menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari potongan dokumentasi yang beredar, tetapi juga mengetahui secara langsung konteks dan penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
“Yang paling penting adalah transparansi. Kalau benar, jelaskan konteksnya. Kalau tidak benar atau dokumentasi tersebut menyesatkan, sampaikan bantahan dan penjelasan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto yang beredar,” kata Arif.
Hingga berita ini disusun, konteks lengkap dokumentasi tersebut dan tanggapan H. M. Muazzim Akbar atas tudingan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Karena itu, substansi persoalan ini tetap perlu ditempatkan dalam koridor klarifikasi dan pemeriksaan resmi sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran kode etik.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook