Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 05 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Mimika, Jumat 2 Juni 2026 – Partai Buruh Papua Tengah bersama aktivis adat Meepago mendesak MRP segera mendorong Maklumat bersama ke Pemerintah, DPRP, dan DPRK.

Tujuannya agar RUU Masyarakat Adat Papua segera disahkan sebagai payung hukum yang melindungi hak dasar masyarakat adat.

Sekretaris Partai Buruh Papua Tengah, Menase Ugedi Degey, menyoroti pembahasan RUU yang dinilai mandek dan terus dilemahkan oleh kepentingan industri.

Ia mencatat 3 konflik utama di lapangan: ruang hidup adat menyempit akibat ekspansi sawit dan tambang, tumpang tindih lahan adat dengan konsesi perusahaan hingga jutaan hektare, serta kriminalisasi warga adat karena lemahnya kepastian hukum tanah ulayat.

“Libatkan masyarakat adat langsung dalam penyusunan RUU. Reforma agraria di tanah Papua tidak boleh bertabrakan dengan hak ulayat.

RUU ini harus melindungi, bukan melemahkan,” tegas Menase.

Penulis: Jeri P. Degei