DEWAN ADAT LEMASA TEGAS LAWAN KLAIM SEPIHAK BESI TUA FREEPORT: “JANGAN JUAL NAMA ADAT UNTUK KEPENTINGAN KELOMPOK!”
DEWAN ADAT LEMASA TEGAS LAWAN KLAIM SEPIHAK BESI TUA FREEPORT: “JANGAN JUAL NAMA ADAT UNTUK KEPENTINGAN KELOMPOK!”
Timika, Papua Tengah Tribunnusantara-web.id — Suara keras datang dari Honai Dewan Adat Lemasa di Jalan Kelimutu, Timika. Dewan Adat Lemasa bersama tokoh-tokoh besar Amungme dari 11 wilayah Amungsa menegaskan sikap tegas menolak segala bentuk klaim sepihak atas pengelolaan besi tua di areal PT Freeport Indonesia yang dinilai sarat kepentingan kelompok dan mengabaikan mekanisme adat masyarakat pemilik hak ulayat.14/05/2026
Pertemuan adat yang berlangsung pada 13 Mei 2026 itu menjadi penegasan bahwa tanah Amungsa bukan ruang bebas untuk diperebutkan atas nama adat oleh segelintir pihak yang tidak menghormati struktur budaya dan keputusan bersama masyarakat Amungme.
Ketua Dewan Adat Lemasa (Amungme Naisorey), Joel Beanal, menegaskan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan tanah adat, sumber daya alam, maupun aset di wilayah Amungsa wajib dibicarakan melalui musyawarah adat yang sah, bukan melalui manuver sepihak yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami menolak segala bentuk klaim sepihak yang mengatasnamakan masyarakat adat tanpa melalui musyawarah adat yang benar. Semua keputusan harus menghormati struktur adat dan hak masyarakat Amungme,” tegas Joel Beanal.
Pernytaan tersebut sekaligus menjadi sinyal keras terhadap pihak-pihak yang diduga mulai bermain atas nama masyarakat adat demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dalam urusan pengelolaan besi tua di wilayah operasional Freeport.
Wakil Ketua I Dewan Adat Lemasa, Domi Kum, menegaskan bahwa masyarakat Amungme tetap menjaga persatuan dan tidak ingin adat dijadikan alat konflik kepentingan.
“Keputusan adat harus dihormati bersama demi menjaga keutuhan masyarakat Amungme dari 11 wilayah Amungsa,” ujarnya.
Nada lebih tajam juga disampaikan Dewan Kehormatan Pendiri Lemasa, Johanes Kasamol. Ia mengingatkan bahwa Lemasa dibentuk sebagai benteng perjuangan masyarakat Amungme, bukan kendaraan kelompok tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
“Jangan ada pihak yang menggunakan nama adat demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Johanes Kasamol.
Dalam forum itu, Florentinus Beanal, anak dari salah satu tokoh besar pendiri Lemasa, juga menegaskan bahwa kehadiran PT Freeport Indonesia selama ini telah memberikan dampak besar bagi masyarakat Papua, khususnya Amungme, Kamoro, dan lima suku kekerabatan lainnya.
“Freeport sudah terlalu baik bagi masyarakat Papua, khususnya Amungme dan Kamoro. Kehadirannya membawa manfaat, persahabatan, dan dampak besar bagi masyarakat adat,” ujar Florentinus Beanal
Namun para tokoh adat mengingatkan bahwa hubungan baik tersebut tidak boleh dijadikan celah oleh pihak tertentu untuk menguasai aset atau sumber daya di wilayah adat tanpa restu bersama masyarakat pemilik hak ulayat.
Staf Pelaksana Bidang Adat dan Budaya Lemasa, Ruben Kum, menegaskan bahwa Lemasa akan tetap berdiri menjaga marwah adat Amungme di tengah berbagai kepentingan yang mulai masuk ke wilayah adat.
“Semua persoalan harus diselesaikan dengan menghormati aturan adat, musyawarah, dan kepentingan seluruh masyarakat pemilik hak ulayat,” ujarnya.
Pertemuan itu juga menjadi penegasan bahwa investor, pemerintah, maupun pihak mana pun wajib menghormati eksistensi lembaga adat asli seperti Lemasa dan Lemasko sebagai representasi sah masyarakat Amungme dan Kamoro. Para tokoh menolak keras pembentukan lembaga-lembaga tandingan yang hanya dijadikan alat kepentingan kelompok demi mengejar keuntungan ekonomi di atas tanah adat.
Lemasa sendiri dikenal sebagai salah satu lembaga adat pertama di Tanah Papua yang berdiri sejak tahun 1994, jauh sebelum era reformasi dan sebelum lahirnya berbagai lembaga adat lain di Papua. Sejarah panjang itu menjadikan Lemasa bukan sekadar simbol budaya, tetapi benteng perjuangan hak ulayat masyarakat Amungme.
Pertemuan di Honai Lemasa berlangsung penuh kekeluargaan, namun sarat pesan keras: tanah Amungsa bukan milik segelintir orang, dan adat tidak boleh diperjualbelikan demi besi tua, proyek, ataupun kepentingan sesaat.
(*****)








































Komentar via Facebook