Dewan Adat Mimika Desak Transparansi Dana Otsus 2026, Transfer Tahap II Dipertanyakan
Dewan Adat Mimika Desak Transparansi Dana Otsus 2026, Transfer Tahap II Dipertanyakan
Vinsent Oniyoma: Setiap Rupiah Dana Otsus Harus Jelas Programnya dan Terukur Manfaatnya bagi OAP
TIMIKA, Tribunnusantara-web.id — Dewan Adat Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika membuka informasi secara transparan mengenai pengelolaan dan realisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026.
Lembaga adat tersebut juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai keterlambatan penyaluran Dana Otsus transfer tahap II, yang dinilai berpotensi memengaruhi pelaksanaan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat Orang Asli Papua (OAP).
Ketua Dewan Adat Mimika, Vinsent Oniyoma, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otsus tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan administrasi anggaran pemerintah, tetapi harus dikawal dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.22/9/26
“Dana Otsus ini adalah hak masyarakat adat Orang Asli Papua. Kami menuntut transparansi penuh. Setiap rupiah yang keluar harus jelas kegiatannya apa, siapa yang melaksanakan, dan siapa Orang Asli Papua yang menerima manfaatnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Vinsent.
Otsus Bukan Anggaran Biasa
Menurut Dewan Adat Mimika, karakter khusus Dana Otsus menuntut tata kelola yang lebih serius karena kebijakan Otonomi Khusus Papua pada dasarnya diarahkan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Papua.
UU Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, secara eksplisit menekankan pengelolaan penerimaan Otsus secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran.
Karena itu, tuntutan transparansi yang disampaikan Dewan Adat Mimika memiliki dasar dalam kerangka hukum Otsus itu sendiri.
Dewan Adat Pertanyakan Transfer Tahap II
Selain meminta transparansi penggunaan anggaran, Dewan Adat Mimika secara resmi mempertanyakan keterlambatan penyaluran Dana Otsus transfer tahap II.
Dewan Adat meminta pemerintah memberikan penjelasan yang terang mengenai status penyaluran, kendala administrasi atau persyaratan yang menjadi penyebab keterlambatan, serta dampaknya terhadap program Otsus di Kabupaten Mimika.
Menurut Dewan Adat, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas apabila keterlambatan transfer berpengaruh terhadap program pelayanan publik maupun kegiatan yang ditujukan kepada OAP.
Pengelolaan Dana Otsus memang memiliki mekanisme khusus. PP Nomor 107 Tahun 2021 mengatur penerimaan, pengelolaan, pengawasan, perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Papua.
Dengan demikian, persoalan penyaluran tidak semestinya berhenti pada informasi “terlambat”, tetapi perlu dijelaskan di titik mana prosesnya berada dan apa langkah penyelesaiannya.
OPD Diminta Jangan “Program di Balik Meja”
Vinsent juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna Dana Otsus agar tidak menyusun program hanya berdasarkan asumsi birokrasi.
Menurutnya, OPD harus turun melihat kebutuhan nyata masyarakat.
“Jangan membuat program di balik meja. OPD harus jeli melihat, mendengar dan menjawab kebutuhan nyata OAP,” tegasnya.
Dewan Adat menilai keterlibatan masyarakat dalam perencanaan penting agar program yang menggunakan Dana Otsus tidak kehilangan sasaran.
Artinya, program tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen anggaran, tetapi harus dapat dibuktikan manfaatnya di lapangan.
Dana Otsus Harus Berpihak pada OAP
Kerangka pengelolaan Dana Otsus juga menempatkan keberpihakan kepada Orang Asli Papua sebagai salah satu prinsip penting.
PP Nomor 107 Tahun 2021 menyebut penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Papua dikelola dengan prinsip antara lain transparansi, partisipasi masyarakat, keberpihakan bagi Orang Asli Papua, akuntabilitas, kemanfaatan, keadilan dan keberlanjutan.
Karena itu, menurut Dewan Adat Mimika, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap program yang menggunakan Dana Otsus mempunyai hubungan yang jelas dengan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan OAP.
Sudah Petakan Kebutuhan Masyarakat Adat
Vinsent mengatakan Dewan Adat Mimika telah melakukan identifikasi terhadap berbagai kebutuhan masyarakat adat.
Menurutnya, sejumlah OPD teknis saat ini telah menjalankan program yang menggunakan Dana Otsus, baik dalam bentuk kegiatan fisik maupun nonfisik.
“Kami dari Dewan Adat sudah mengidentifikasi kebutuhan masyarakat adat Papua. Kami sudah mengetahui ada beberapa OPD teknis yang sedang menjalankan dan menggunakan Dana Otsus, mulai dari program fisik sampai nonfisik. Karena itu, kami berharap semuanya benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan agar pelaksanaan program tidak hanya dinilai dari sisi penyerapan anggaran, tetapi juga dari hasil dan manfaat yang diterima masyarakat.
Pengawasan Harus Dari Hulu Sampai Hilir
Dewan Adat Mimika menegaskan pengawasan terhadap Dana Otsus harus dilakukan sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan, penyaluran manfaat hingga pertanggungjawaban.
Hal ini sejalan dengan PP 107/2021 yang memang mengatur aspek pengelolaan dan pengawasan Dana Otsus secara menyeluruh.
Sementara itu, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 46 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan Otsus Papua.
Dewan Adat: Kami Akan Terus Kawal
Dewan Adat Mimika menegaskan akan terus mengawal realisasi Dana Otsus 2026.
Pengawalan tersebut, menurut Vinsent, bukan dimaksudkan untuk menghambat pemerintah, tetapi memastikan anggaran yang memiliki tujuan khusus tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami akan terus mengawal jalannya realisasi anggaran ini demi memastikan kesejahteraan dan hak-hak masyarakat adat Mimika terpenuhi secara adil,” tegasnya.
Pada akhirnya, persoalan Dana Otsus bukan sekadar berapa besar anggaran yang masuk dan berapa besar yang terserap.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apa programnya? Siapa penerimanya? Di mana pelaksanaannya? Berapa anggarannya? Apa hasilnya? Dan sejauh mana OAP benar-benar merasakan manfaatnya?
Itulah ukuran transparansi yang kini ditunggu masyarakat Mimika.
Vinsent Oniyoma
Ketua Dewan Adat Mimika
Penulis: M.R.
**Editor: B.E.*








































Komentar via Facebook