Dewan Pers-Polri Tegaskan Sengketa Pemberitaan Bukan Jalan Pintas Kriminalisasi Wartawan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 21 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dewan Pers-Polri Tegaskan Sengketa Pemberitaan Bukan Jalan Pintas Kriminalisasi Wartawan

Dewan Pers-Polri Tegaskan Sengketa Pemberitaan Bukan Jalan Pintas Kriminalisasi Wartawan

JAKARTA Tribunnusantara-web.id — Perlindungan terhadap kemerdekaan pers tidak hanya menjadi prinsip dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga diperkuat melalui kerja sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada 10 November 2022, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan Nomor PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Dokumen tersebut tercatat sebagai instrumen yang masih berlaku dalam JDIH Dewan Pers.21/9/26

PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani pada 16 Maret 2022.

Tujuan utama kerja sama itu adalah membangun mekanisme koordinasi agar persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melihat apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pemberitaan atau justru merupakan dugaan perbuatan lain di luar koridor profesi jurnalistik.

Dalam laporan tahunannya, Dewan Pers menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dimaksudkan untuk meminimalisasi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Apabila Polri menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pemberitaan, perkara tersebut perlu dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah objek yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik atau bukan.

Sengketa Pemberitaan Memiliki Mekanisme Khusus

Prinsip penting yang harus dipahami publik adalah bahwa keberatan terhadap sebuah pemberitaan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi. Sementara itu, Dewan Pers memiliki fungsi antara lain memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Karena itu, apabila persoalan yang dilaporkan benar-benar berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaian semestinya memperhatikan mekanisme yang telah disediakan dalam rezim hukum pers.

Namun, perlindungan terhadap wartawan juga bukan berarti memberikan kekebalan hukum.

Apabila seseorang menggunakan identitas atau profesi wartawan untuk melakukan perbuatan yang memang berada di luar kegiatan jurnalistik dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sinilah pentingnya membedakan antara karya jurnalistik yang disengketakan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Putusan MK 2026 Mempertegas Perlindungan Wartawan

Perkembangan hukum terbaru semakin memperjelas posisi tersebut.

Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Putusan tersebut penting karena memberikan penegasan konstitusional bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik tidak boleh mengabaikan mekanisme khusus yang telah tersedia dalam sistem hukum pers.

Dengan demikian, sengketa pemberitaan tidak semestinya langsung diperlakukan sama dengan perkara pidana umum tanpa terlebih dahulu melihat karakter persoalannya.

Pers Bebas, Tetapi Tetap Bertanggung Jawab

Kemerdekaan pers bukan berarti pers bebas dari tanggung jawab.

Wartawan tetap wajib bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati hak jawab, serta membedakan fakta, opini, dan tuduhan.

Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki hak untuk memperoleh penyelesaian yang adil melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum.

Karena itu, semangat kerja sama Dewan Pers dan Polri bukan untuk menempatkan wartawan di atas hukum, melainkan untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara tepat sesuai dengan karakter persoalannya.

Polri tetap memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana. Namun, ketika persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme hukum pers harus menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Jangan Jadikan Laporan Pidana sebagai Tekanan terhadap Pers

Dalam praktiknya, sengketa pemberitaan dapat muncul karena kritik terhadap pejabat publik, pemberitaan dugaan penyimpangan, konflik kepentingan, maupun persoalan sosial yang mendapat perhatian media.

Di titik inilah independensi pers diuji.

Jika setiap pemberitaan yang dianggap merugikan langsung dihadapkan dengan ancaman pidana, maka terdapat risiko bahwa instrumen hukum justru digunakan sebagai tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Sebaliknya, insan pers juga tidak boleh menggunakan kebebasan pers secara serampangan untuk menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau merugikan seseorang tanpa dasar.

Pers harus bebas, tetapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus menghormati mekanisme hukum pers.

Dengan adanya PKS Dewan Pers-Polri serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, pesan hukumnya semakin jelas: sengketa atas karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dijadikan pintu masuk kriminalisasi wartawan, tetapi penyalahgunaan profesi yang benar-benar berada di luar koridor jurnalistik juga tidak boleh berlindung di balik nama kemerdekaan pers.

Editor: Bruce Elang