Di Balik Mandeknya SK LMHA Kamoro: Antara Janji Hibah dan Bayang-Bayang Tim Sukses
Mimika, TribunNusantara.web.id | Keputusan Bupati Mimika yang tak kunjung menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengakuan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro (LMHA Kamoro) memantik tanda tanya di tengah masyarakat adat.
Padahal, pelaksanaan Musyawarah Adat (Musdat) lembaga tersebut sebelumnya difasilitasi melalui dana hibah Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sumber media ini di lingkaran tokoh adat Kamoro menyebutkan, Musdat telah dilaksanakan sesuai mekanisme internal masyarakat adat. Proses itu, kata dia, tidak hanya melibatkan para tetua adat, tetapi juga difasilitasi anggaran dari pemerintah daerah.
“Kalau dari awal pemerintah mendukung dengan dana hibah, semestinya hasilnya juga dihargai dan diakui,” ujarnya, pekan ini.
Namun hingga kini, SK pengakuan yang dinanti tak kunjung terbit. Sejumlah tokoh adat menduga adanya pengaruh politik di balik sikap kepala daerah.
Mereka menilai keputusan tersebut bukan semata persoalan administratif, melainkan diduga terkait masukan dari lingkaran terdekat bupati, termasuk ketua tim suksesnya pada pemilihan kepala daerah lalu.
Isu ini semakin sensitif lantaran sebelumnya persoalan pengakuan LMHA Kamoro disebut telah mendapat perhatian dari Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam sebuah pertemuan terbatas, menurut sumber pemerintah daerah, terdapat arahan agar polemik internal lembaga adat segera diselesaikan demi menjaga stabilitas sosial di Mimika.
Pengamat kebijakan publik di Papua menilai, pengakuan lembaga adat bukan sekadar formalitas administratif.
“SK itu menjadi dasar legitimasi hukum dan sosial. Tanpa itu, posisi lembaga adat rentan dipersoalkan, baik dalam relasi dengan pemerintah maupun dengan pihak swasta,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum diterbitkannya SK tersebut.
Beberapa pejabat yang dihubungi menyatakan prosesnya masih dalam tahap kajian. Namun pernyataan itu belum meredam kekecewaan sebagian masyarakat Kamoro.
Bagi komunitas adat, pengakuan formal melalui SK bupati merupakan simbol penghormatan terhadap hak-hak tradisional yang dijamin konstitusi.
Apalagi proses Musdat telah difasilitasi negara melalui dana hibah daerah. Ketidaksinkronan antara dukungan anggaran dan pengakuan hasil dinilai dapat menggerus kepercayaan publik.
Sejumlah tokoh masyarakat mengingatkan agar kepala daerah bersikap independen dalam mengambil keputusan strategis yang menyangkut kepentingan adat.
“Kewibawaan seorang bupati terletak pada kemampuannya berdiri di atas semua golongan,” ujar seorang tokoh pemuda Kamoro.
Kini, bola berada di tangan orang nomor satu di Mimika. Apakah SK pengakuan LMHA Kamoro akan segera terbit, atau polemik ini akan berlarut menjadi preseden baru dalam relasi pemerintah daerah dan masyarakat hukum adat? Waktu yang akan menjawab.








































Komentar via Facebook