Di Tengah Penyidikan Korupsi, Aipda Vicky Dimutasi dan Mundur: Ada Apa di Balik Langkah Polri?

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 05 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Di Tengah Penyidikan Korupsi, Aipda Vicky Dimutasi dan Mundur: Ada Apa di Balik Langkah Polri?

Minahasa, TribunNusantara.web.id | Mutasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia lazim disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Namun, ketika keputusan itu datang di tengah penyidikan perkara korupsi yang menyita perhatian publik, pertanyaan tak terelakkan pun muncul.

Aipda Vicky Katiandagho, yang terakhir menjabat sebagai Kanit Pidsus Sat Reskrim di Polres Minahasa, memilih mengakhiri pengabdiannya setelah dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud. Mutasi itu terjadi saat ia tengah menangani perkara dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa yang disebut-sebut melibatkan sejumlah figur berpengaruh di daerah tersebut.

“Penyidikan sudah berjalan. Kami telah memeriksa banyak saksi dan mengumpulkan dokumen sebagai alat bukti,” ujar Vicky. Bahkan, tim penyidik disebut telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk menghitung potensi kerugian negara.

Namun, di tengah proses itu, mutasi datang tanpa penjelasan rinci. Kepada Listyo Sigit Prabowo, Vicky mengirim surat permohonan agar keputusan tersebut ditinjau ulang. Ia berharap diberi kesempatan menuntaskan penyidikan yang sudah memasuki tahap krusial.

Langkah mundur yang diambil Vicky menjadi sinyal keras bagi institusi. Bukan semata soal perpindahan jabatan, melainkan tentang persepsi publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Dalam sejumlah kasus, pergantian penyidik di tengah jalan kerap memunculkan kecurigaan: apakah ini murni rotasi administratif, atau ada faktor lain yang tak tersampaikan ke publik?

Di wilayah seperti Sulawesi Utara, perkara korupsi yang melibatkan tokoh penting bukan sekadar isu hukum. Ia bersinggungan dengan jejaring kekuasaan, kepentingan politik lokal, dan stabilitas birokrasi. Ketika seorang penyidik yang menangani kasus sensitif tiba-tiba dipindahkan, ruang spekulasi terbuka lebar.

Polri tentu memiliki kewenangan penuh atas mutasi anggotanya. Namun, di era keterbukaan informasi, setiap keputusan strategis menuntut transparansi yang memadai. Tanpa penjelasan yang gamblang, publik akan mengisi kekosongan itu dengan asumsi.

Pengunduran diri Vicky menjadi preseden yang tak bisa dipandang remeh. Ia menunjukkan bahwa di balik seragam dan struktur komando, ada individu yang merasa perlu bersuara. Bagi pimpinan institusi, ini momentum refleksi: apakah mekanisme internal sudah cukup melindungi independensi penyidik, terutama dalam perkara yang menyentuh elite lokal?

Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun bukan hanya oleh keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga oleh konsistensi proses. Ketika proses itu dipersepsikan terganggu, reputasi institusi ikut dipertaruhkan.

Kini, pertanyaan yang tersisa bukan sekadar mengapa seorang Aipda dimutasi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: sejauh mana komitmen pemberantasan korupsi benar-benar dijaga ketika perkara mulai menyentuh lingkar kekuasaan?