Dianu Omaleng Tantang Pembuktian Dokumen Kunker Bupati Mimika: "Jangan Membantah Isu Tanpa Data"

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 24 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dianu Omaleng Tantang Pembuktian Dokumen Kunker Bupati Mimika:

Dianu Omaleng Tantang Pembuktian Dokumen Kunker Bupati Mimika: "Jangan Membantah Isu Tanpa Data"

TIMIKA Tribunnusantara-web.id – Polemik mengenai perjalanan dinas (kunjungan kerja/kunker) Bupati Mimika kembali memanas. Kali ini, Dianu Omaleng menanggapi pernyataan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika yang meminta publik tidak menggiring opini tanpa dasar hukum. Menurut Dianu, dalam prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pemerintahan, setiap klaim maupun bantahan seharusnya dibuktikan dengan dokumen resmi yang dapat diakses masyarakat.

Ia menegaskan, apabila pemerintah daerah maupun pihak yang membela kebijakan perjalanan dinas menyatakan seluruh proses telah sesuai aturan, maka pembuktian administrasi dan hukumnya perlu dibuka kepada publik agar polemik tidak terus berkembang menjadi opini.24/7/2026

  "Kalau meminta masyarakat berbicara berdasarkan fakta, maka bantahan pun harus disertai fakta. Jangan hanya mengatakan semuanya sudah sesuai aturan tanpa menunjukkan dokumen pendukung," ujar Dianu.

Minta Perbup dan Dokumen Pendukung Dibuka ke Publik

Menurut Dianu, salah satu dokumen penting yang perlu dipublikasikan adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Standar Satuan Harga (SSH) maupun pedoman perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ia berpendapat bahwa produk hukum tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika.

Selain itu, Dianu meminta pemerintah atau pihak yang memberikan bantahan menyebutkan secara jelas nomor, tahun, serta pasal dalam Perbup yang menjadi dasar pelaksanaan perjalanan dinas kepala daerah.

Lima Dokumen yang Dinilai Perlu Dibuktikan

Untuk memastikan bahwa suatu kunjungan kerja benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, Dianu menyebut sedikitnya terdapat lima dokumen yang menurutnya perlu diperlihatkan kepada publik, yaitu:

1. Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani pejabat berwenang dan memuat nama pejabat yang ditugaskan serta tujuan penugasan.

2. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang memuat kota tujuan, tanggal keberangkatan, tanggal kembali, serta bukti verifikasi dari instansi tujuan.

3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Terms of Reference (TOR) yang menjelaskan urgensi, tujuan, dan agenda kunjungan kerja.

4. Rincian Anggaran Biaya (RAB) beserta dokumen pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Laporan Hasil Perjalanan Dinas (LPD) yang dilengkapi dokumentasi kegiatan serta rekomendasi atau hasil kunjungan.

Minta Polemik Diselesaikan dengan Data, Bukan Saling Klaim

Dianu menilai, perdebatan mengenai perjalanan dinas tidak akan selesai apabila masing-masing pihak hanya saling menyampaikan pernyataan tanpa didukung dokumen resmi.

  "Kami meminta semua pihak mengedepankan data dan dokumen resmi. Jika benar seluruh perjalanan dinas telah sesuai prosedur, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka dokumen yang memang merupakan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa tantangannya bukan ditujukan untuk memperkeruh suasana, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

  "Jangan meminta orang membuktikan dengan fakta, sementara bantahan yang disampaikan juga tidak disertai data. Kalau isu ini disebut hanya opini publik, maka buktikan dengan dokumen resmi. Dengan begitu masyarakat dapat menilai secara objektif," tutup Dianu.

Editor: Bruce Elang