DIBURU HINGGA PAPUA, DPO KORUPSI VAP AKHIRNYA DITANGKAP DI TIMIKA
DIBURU HINGGA PAPUA, DPO KORUPSI VAP AKHIRNYA DITANGKAP DI TIMIKA
Kajati Sulut: Kalau Berani Berbuat, Harus Berani Bertanggung Jawab di Hadapan Hukum
TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Pelarian Vonnie Anneke Panambunan alias VAP, mantan Bupati Minahasa Utara, akhirnya terhenti di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, VAP berhasil diamankan tim gabungan Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Mimika sebelum dibawa kembali ke Manado untuk menjalani proses hukum.01/9/26
VAP merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan dan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis. Kejati Sulut menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp19,8 miliar. VAP sebelumnya telah dipanggil beberapa kali untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran intelijen Kejati Sulut yang bekerja melakukan pelacakan keberadaan VAP.
Menurut penjelasan yang disampaikan jajaran Kejati Sulut, pencarian dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah, termasuk Manado dan Jakarta. Ketika pencarian belum membuahkan hasil, koordinasi kemudian diperluas ke wilayah Papua yang memiliki bentang geografis sangat luas.
Fokus pencarian di Papua diarahkan antara lain ke Jayapura, Sorong dan Timika. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan VAP terdeteksi di Kabupaten Mimika.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa status DPO bukan berarti seseorang dapat menghindari proses hukum dengan berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya. Jaringan intelijen dan koordinasi antarjajaran kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum tetap berjalan.
Kepala Kejati Sulut juga menegaskan pentingnya prinsip pertanggungjawaban hukum.
“Kalau berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Negara ini negara hukum, jadi jangan selalu mempermainkan hukum.”»
Pernyataan tersebut menjadi pesan keras bahwa jabatan publik bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana.
BUKAN SOAL JABATAN, TETAPI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
Kasus VAP juga kembali mengingatkan bahwa proses pemberantasan korupsi harus ditempatkan dalam kerangka supremasi hukum, bukan persoalan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang seseorang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu dasar hukum utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Namun, secara prinsip jurnalistik dan hukum, status tersangka maupun penahanan belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan yang sah dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Kejati Sulut sendiri menyatakan VAP telah ditahan setelah diamankan dan dibawa ke Manado. Perkara tersebut akan terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DARI MANADO, JAKARTA HINGGA TIMIKA
Operasi pengejaran VAP menunjukkan bahwa pencarian buronan tidak berhenti hanya karena seseorang meninggalkan wilayah Sulawesi Utara.
Dari proses pelacakan di sejumlah wilayah hingga akhirnya mengarah ke Timika, koordinasi antarsatuan kejaksaan menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengamanan tersebut.
Di sisi lain, keberhasilan menangkap DPO di Papua juga menjadi pengingat bahwa luasnya wilayah Indonesia bukan alasan bagi aparat penegak hukum untuk menyerah dalam memburu tersangka atau terpidana yang dicari negara.
Kini, setelah VAP diamankan, publik tinggal menunggu satu hal: sejauh mana proses hukum perkara tersebut mampu mengungkap seluruh rangkaian perbuatan, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan kerugian negara dipertanggungjawabkan sesuai putusan hukum.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook