DICAP “LONDO IRENG”, “TAK PUNYA OTAK” DAN “KAWANAN SIRKUS”, KETUA PWI MALRA: KAMI PUNYA NURANI, INTEGRITAS DAN KEBERANIAN
DICAP “LONDO IRENG”, “TAK PUNYA OTAK” DAN “KAWANAN SIRKUS”, KETUA PWI MALRA: KAMI PUNYA NURANI, INTEGRITAS DAN KEBERANIAN
Langgur Tribunnusantara-web.id — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus B. Rahakbauw, angkat bicara keras terhadap munculnya label dan stigma terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik secara kritis dan independen.
Ia menegaskan, wartawan bukan bekerja untuk menyenangkan penguasa, bukan pula menjadi corong kepentingan pejabat atau kelompok tertentu. Jurnalis bekerja berdasarkan fakta, kepentingan publik, kode etik jurnalistik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kalau londo ireng dimaksudkan untuk mengatakan bahwa jurnalis adalah pengkhianat karena tidak mengikuti keinginan penguasa, maka saya katakan: iya, kita londo ireng. Karena kita memang tidak bekerja berdasarkan apa yang diinginkan penguasa,” tegas Agustinus.13/08/2026
Menurutnya, ukuran keberanian pers bukan terletak pada seberapa dekat seorang wartawan dengan kekuasaan, melainkan seberapa kuat ia mempertahankan independensi ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.
“Kami bekerja berdasarkan fakta. Kami bekerja berdasarkan kepentingan publik. Kami bekerja berdasarkan kode etik. Dan kami bekerja berdasarkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” katanya.
Disebut Tak Punya Otak, Tapi Masih Memilih Bertahan
Agustinus juga menanggapi label bahwa jurnalis tidak mempunyai otak.
Ia menyampaikan sindiran keras: jika tetap memilih menjadi wartawan setelah menghadapi tekanan, ancaman, kekerasan, bahkan ketidakpastian ekonomi dianggap sebagai tanda tidak punya otak, maka ia menerima label tersebut—dengan satu catatan penting.
“Kalau kami disebut tidak punya otak, mungkin benar. Karena setelah menghadapi tekanan, ancaman, kekerasan dan ketidakpastian ekonomi, kami tetap memilih menjadi jurnalis,” ujarnya.
Ia menegaskan, wartawan tetap membuka laptop, memeriksa dokumen, melakukan verifikasi dan menulis berita meski pekerjaan tersebut tidak selalu berada dalam situasi yang aman.
“Kalau memilih profesi ini dianggap tidak punya otak, biarlah kami tidak punya otak. Tetapi kami punya nurani. Kami punya integritas. Dan yang paling penting, kami punya keberanian,” tegasnya.
“Kawanan Sirkus”? PWI: Kami Bersatu Ketika Wartawan Diserang
Tak berhenti pada dua label tersebut, Agustinus juga merespons penyebutan jurnalis sebagai “kawanan sirkus”.
Baginya, istilah itu tidak membuat insan pers mundur.
“Kalau kita disebut kawanan sirkus, tidak masalah. Kami memang berkumpul. Kami berkumpul ketika seorang jurnalis diserang. Kami berkumpul ketika media diintimidasi. Kami berkumpul ketika seorang jurnalis menghadapi kriminalisasi,” katanya.
Menurut Agustinus, solidaritas wartawan bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan mekanisme untuk memastikan tidak ada jurnalis yang menghadapi tekanan dan kekerasan seorang diri.
“Kalau solidaritas dianggap sebagai kawanan, ya kami ini kawanan. Kawanan yang berdiri ketika salah satu anggotanya jatuh. Kawanan yang tidak akan meninggalkan siapa pun sendirian menghadapi kekuasaan,” tegasnya.
Kemerdekaan Pers Bukan Hadiah untuk Wartawan
Agustinus mengingatkan bahwa kemerdekaan pers bukan hadiah dari penguasa kepada wartawan. Kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2) menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
UU Pers juga menempatkan pers sebagai lembaga yang memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Dengan demikian, kritik, pertanyaan jurnalistik dan pemberitaan yang tidak menyenangkan penguasa tidak otomatis dapat dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
“Jurnalis bukan musuh negara. Jurnalis bukan makar. Kritik bukan penghinaan. Pertanyaan bukan provokasi. Investigasi bukan kejahatan. Berita yang tidak menyenangkan pemerintah bukan berarti berita itu salah,” ujar Agustinus.
Jangan Gunakan Kekuasaan untuk Membungkam Pers
Ia menegaskan, demokrasi justru diuji ketika kekuasaan mendengar sesuatu yang tidak ingin didengarnya.
Menurutnya, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus memahami bahwa wartawan mempunyai mandat publik untuk mengawasi, mengkritisi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional.
UU Nomor 40 Tahun 1999 juga memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
“Negara memiliki kewajiban memastikan ruang kebebasan pers tetap terjaga. Jangan sampai kritik dibalas dengan tekanan, pertanyaan dibalas dengan intimidasi, dan pemberitaan dibalas dengan ancaman,” tegasnya.
PWI: Jangan Biarkan Wartawan Berjuang Sendirian
Agustinus juga mengajak seluruh insan pers untuk memperkuat solidaritas organisasi.
Ia mengakui banyak wartawan menghadapi tekanan, kekerasan, ketidakpastian ekonomi, bahkan rasa takut terhadap konsekuensi pekerjaan jurnalistik.
“Saya tahu banyak di antara kita yang lelah. Ada jurnalis yang mulai bertanya apakah profesi ini masih punya masa depan. Ada yang frustrasi melihat kekerasan berulang. Ada yang kecewa ketika pelaku tidak dihukum. Ada yang takut. Ada yang merasa sendirian,” katanya.
Namun, ia meminta kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi wartawan untuk meninggalkan prinsip jurnalistik.
“Kita tidak harus menjadi jurnalis yang sempurna. Tetapi kita harus menjadi jurnalis yang berani mempertahankan prinsip,” ujarnya.
Menurutnya, wartawan tidak harus selalu menang dalam setiap pertarungan, tetapi ketika kalah, kekalahan itu harus terjadi karena mempertahankan kebenaran dan etika—bukan karena menyerah kepada tekanan.
“Jangan biarkan seorang jurnalis yang kehilangan pekerjaan atau mengalami kekerasan merasa sendirian. Itulah fungsi organisasi jurnalis. Itulah fungsi organisasi kita,” katanya.
“Kebebasan Pers adalah Hak Publik”
Menutup pernyataannya, Agustinus menegaskan bahwa martabat wartawan ditentukan oleh keberanian untuk tetap bekerja secara independen.
“Martabat jurnalis ditentukan oleh keberanian untuk tetap bekerja secara independen. Kebebasan pers bukan hadiah untuk jurnalis. Kebebasan pers adalah hak publik. Jurnalis hanya menjalankan mandat tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, demokrasi tidak pernah selesai diperjuangkan. Karena itu, kebebasan pers tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang sudah permanen dan tidak mungkin diganggu.
“Demokrasi harus tetap diperjuangkan. Pers harus tetap berdiri. Dan ketika salah satu jurnalis diserang, jangan biarkan dia berdiri sendirian,” pungkas Agustinus.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook