Diduga Bermuatan Balas Dendam Politik! Taufik Rokubun Dicopot dari Jabatan Kaur Pembangunan Ohoi Rahareng, Netralitas Pj Kepala Ohoi Dipertanyakan
Diduga Bermuatan Balas Dendam Politik! Taufik Rokubun Dicopot dari Jabatan Kaur Pembangunan Ohoi Rahareng, Netralitas Pj Kepala Ohoi Dipertanyakan
Maluku Tenggara, Tribunnusantara-web.id – Dugaan praktik balas dendam politik mencuat di Ohoi Rahareng, Kabupaten Maluku Tenggara. Taufik Rokubun mengaku diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Ohoi Rahareng, sebuah keputusan yang menurutnya tidak dilandasi asas keadilan dan transparansi.31/07/2026
Pencopotan tersebut, menurut pengakuan Taufik, dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Ohoi Rahareng, Jamal Raharen. Ia mempertanyakan dasar keputusan tersebut dan menduga ada kaitan dengan dinamika politik pasca-pemilihan kepala daerah.
"Saya secara pribadi tidak merasa puas karena saya menilai tidak ada keadilan. Saya diberhentikan secara tidak terhormat sebagai Kaur Pembangunan Ohoi Rahareng," kata Taufik kepada media, Jumat (31/07/2026).
Taufik mengaku dirinya merupakan Ketua Tim Pemenangan pasangan MTVR di Ohoi Rahareng. Karena itu, ia mempertanyakan apakah pilihan politik menjadi alasan di balik pencopotan dirinya dari jabatan pemerintahan ohoi.
"Kalau memang karena pilihan politik, ini sangat saya sesalkan. Saya ikut memenangkan kontestasi politik, tetapi justru kehilangan jabatan di Ohoi Rahareng," tegasnya.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu dinilai dapat mencederai prinsip netralitas pemerintahan desa, mengabaikan profesionalisme aparatur, serta berpotensi menimbulkan persepsi bahwa jabatan pemerintahan dijadikan alat untuk membalas perbedaan pilihan politik.
Publik pun berhak mengetahui dasar hukum dan pertimbangan administratif atas pemberhentian tersebut. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul anggapan bahwa kewenangan jabatan digunakan secara sewenang-wenang atau sarat kepentingan politik.
Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pj Kepala Ohoi Rahareng, Jamal Raharen, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pj Kepala Ohoi Rahareng maupun pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar pemberitaan ini berimbang.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook