Diduga Cekik dan Paksa Minum Miras, Anggota DPRD Hanura MBD Dilaporkan ke Polisi
Tiakur, TribunNusantara.web.id | Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dari Partai Hanura kembali terseret kasus dugaan kekerasan. Kali ini, Mesak Ayub Imblaba dilaporkan ke Kepolisian Resor Maluku Barat Daya atas dugaan tindak kekerasan fisik dan pemaksaan konsumsi minuman keras.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 23.50 WIT, di rumah dinas Ketua DPRD MBD, Aswerus Tunay, SH, di Tiakur. Kejadian berlangsung saat acara syukuran Natal dan Tahun Baru sekaligus syukuran menempati rumah dinas.
Korban, Sekretaris DPRD MBD, Jeky Wilhamz Laipiopa, mengatakan dirinya mendapat perlakuan kekerasan berupa cekikan di leher serta dipaksa meminum sopi, minuman keras lokal. Tindakan itu, menurut Jeky, dilakukan secara sadar di tengah keramaian acara dan disaksikan sejumlah tamu undangan.
“Saya dicekik dan dipaksa minum miras. Itu perbuatan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum,” kata Jeky kepada wartawan Tribun Nusantara.
Jeky mengaku beruntung sejumlah tamu berhasil melerai kejadian tersebut. Jika tidak, ia khawatir kekerasan itu bisa berujung lebih fatal. Usai insiden, ia memilih meninggalkan lokasi acara meski hiburan masih berlangsung.
Keesokan harinya, Jeky membuat laporan resmi ke Polres Maluku Barat Daya dengan nomor laporan LP/B/3/2026/Polres MBD. Ia juga mendatangi Rumah Sakit Tiakur untuk menjalani visum sebagai bagian dari bukti medis atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
“Saya sudah divisum dokter. Proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.
Meski keluarga terlapor telah datang menyampaikan permintaan maaf, Jeky menegaskan tidak akan mencabut laporan. “Secara pribadi, maaf bisa diberikan. Tapi proses hukum harus terus berjalan sampai ke meja hijau,” katanya.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan laporan korban telah didisposisikan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Surat pengaduan sudah kami terima dan telah kami disposisikan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Kami tegak lurus pada hukum,” kata Budhi saat dikonfirmasi.
Kasus ini kembali menyoroti perilaku oknum pejabat publik di daerah. Dugaan kekerasan yang melibatkan anggota DPRD, terlebih terjadi di rumah dinas pimpinan lembaga legislatif dan dalam acara resmi keagamaan, dinilai mencederai etika jabatan serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Mesak Ayub Imblaba maupun dari Partai Hanura Kabupaten Maluku Barat Daya terkait laporan tersebut.
(EM)








































Komentar via Facebook