DIDUGA DIBURU MOBIL BIRU TUA, DUA REMAJA DI TIMIKA DIPEPET HINGGA JATUH — SAKSI SEBUT ADA PARANG

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 01 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DIDUGA DIBURU MOBIL BIRU TUA, DUA REMAJA DI TIMIKA DIPEPET HINGGA JATUH — SAKSI SEBUT ADA PARANG

DIDUGA DIBURU MOBIL BIRU TUA, DUA REMAJA DI TIMIKA DIPEPET HINGGA JATUH — SAKSI SEBUT ADA PARANG

TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id — Dugaan aksi pengejaran terhadap dua remaja di kawasan Jalan Airport Lama, Timika, pada Selasa sekitar pukul 11.00 WIT, menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Sebuah mobil berwarna biru tua diduga membuntuti, memepet kendaraan korban hingga terjatuh ke trotoar, sebelum sejumlah orang disebut turun dan mengejar korban dengan membawa parang.01/9/26

Dua remaja yang disebut menjadi korban masing-masing Eliu (19), warga Pongki Lama, dan Jolince (15), yang menurut keterangan saksi juga berasal dari kawasan tersebut.

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran soal keselamatan warga di jalan raya, tetapi juga membuka pertanyaan hukum: apakah tindakan tersebut sekadar insiden lalu lintas, atau terdapat dugaan tindak pidana yang lebih serius?

DARI PEMBUNTUTAN HINGGA DUGAAN PENGGUNAAN PARANG

Menurut keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban keluar dari kawasan Pongki Lama menuju jalan besar.

Sebuah mobil berwarna biru tua disebut berada di belakang mereka dan beberapa kali melakukan manuver yang dianggap mencurigakan.

Saksi kemudian mengaku kendaraan tersebut kembali muncul setelah korban sempat berbalik arah.

Situasi memanas ketika mereka tiba di Jalan Airport Lama. Mobil tersebut diduga melakukan manuver hingga kendaraan korban terjepit dan terjatuh ke arah trotoar.

“Dari jalan tengah dia mundur, lalu dari samping dia jepit kami sampai kami jatuh ke trotoar,” ujar saksi.

Yang membuat peristiwa semakin serius, saksi menyebut sekitar tiga orang keluar dari mobil dan diduga membawa parang.

Mereka kemudian disebut mengejar salah satu korban.

Saksi mengaku berteriak meminta pertolongan hingga orang-orang tersebut akhirnya kembali ke kendaraan dan meninggalkan lokasi menuju arah Kota Timika.

PERSPEKTIF HUKUM: MEMBAWA SENJATA TAJAM BUKAN PERKARA SEPELE

Dari sisi hukum, dugaan membawa atau menggunakan senjata tajam di ruang publik perlu mendapat perhatian aparat.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur larangan membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ketentuan pidana yang berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada fakta perkara, jenis benda yang dibawa, tujuan membawa, serta hasil pemeriksaan penyidik dan pembuktian di pengadilan.

Selain itu, apabila penyelidikan menemukan adanya ancaman, kekerasan, penganiayaan, atau tindakan lain terhadap korban, aparat dapat mempertimbangkan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang terbukti.

Artinya, tidak tepat apabila sejak awal seseorang langsung disebut sebagai pelaku hanya berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak. Proses hukum tetap harus mengedepankan alat bukti dan asas praduga tak bersalah.

JIKA BENAR ADA PENGEPUNGAN DAN PENGANCAMAN, POLISI PERLU UNGKAP RANGKAIANNYA

Publik tentu tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa pemilik mobil biru tua tersebut.

Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Mengapa kedua remaja itu diduga diikuti?

Mengapa kendaraan mereka diduga dipepet hingga jatuh?

Siapa orang-orang yang keluar dari mobil?

Benarkah mereka membawa parang?

Apakah ada persoalan sebelumnya atau korban diduga salah sasaran?

Dan yang paling penting, apakah tindakan tersebut dilakukan secara spontan atau memang telah direncanakan?

Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui penyelidikan yang profesional.

CCTV DAN SAKSI MENJADI KUNCI

Polisi diharapkan segera mengamankan serta memeriksa kemungkinan rekaman CCTV di sepanjang jalur kejadian, khususnya kawasan Jalan Airport Lama.

Keterangan korban dan saksi juga perlu didalami secara menyeluruh.

Jika kendaraan yang disebut berwarna biru tua berhasil diidentifikasi, aparat dapat menelusuri siapa pemilik dan siapa saja yang berada di dalam kendaraan saat kejadian.

Pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan korban juga penting untuk mengetahui apakah terdapat bukti yang mendukung dugaan pemepetan atau benturan.

PUBLIK MENUNGGU KEPASTIAN, BUKAN SEKADAR KABAR

Kasus ini masih berada pada tahap dugaan berdasarkan keterangan korban dan saksi. Belum ada kesimpulan resmi mengenai identitas maupun kesalahan pihak tertentu.

Karena itu, aparat kepolisian diharapkan bergerak cepat, bukan hanya untuk mencari siapa yang diduga terlibat, tetapi juga untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum dan apa motif di balik kejadian tersebut.

Jika benar terdapat pengejaran menggunakan senjata tajam terhadap dua remaja di ruang publik, maka perkara ini patut mendapat perhatian serius demi menjaga rasa aman masyarakat Timika.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti. Namun, keamanan warga juga tidak boleh menunggu sampai sebuah ancaman berubah menjadi korban berikutnya.

Penulis: M. Gunawan F

Editor: Bruce Elang