DIDUGA LANGGAR ETIK BERAT, OKNUM BRIPDA POLRES MIMIKA DILAPORKAN KASUS ASUSILA HINGGA KEHAMILAN
DIDUGA LANGGAR ETIK BERAT, OKNUM BRIPDA POLRES MIMIKA DILAPORKAN KASUS ASUSILA HINGGA KEHAMILAN
TIMIKA – Tribunnusantara-web.id
Skandal mencoreng institusi kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Mimika. Seorang anggota Polres Mimika berinisial Bripda P.YN resmi dilaporkan ke Unit Propam Polres Mimika atas dugaan kasus asusila yang berujung pada kehamilan korban berinisial MG.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga korban melalui S.K selaku kakak korban, dan telah diterima di ruang Provos Polres Mimika, Jalan Agimuga No. 33, Timika. Laporan teregister dengan STPL Nomor: STPL/1/VI/2026 dan diterima sekitar pukul 13.05 WIT.
Dalam laporan itu, korban mengungkapkan bahwa hubungan yang terjalin antara MG dan terlapor berinisial Bripda Yonatan Nawarisa diduga berujung pada peristiwa asusila hingga mengakibatkan kehamilan. Namun, pihak korban menilai terlapor tidak menunjukkan tanggung jawab atas peristiwa tersebut.03/06/2026
Situasi ini kemudian menyeret kasus ke ranah penegakan disiplin internal Polri melalui Propam, dengan laporan lanjutan tercatat dalam LP/…/B/VI/2026/Propam tertanggal 03/06/2026. Laporan tersebut diterima oleh petugas atas nama Bripda Aljenitha Karolina Yamo, NRP 03061242.
Pihak korban menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan kewajiban setiap anggota Polri menjaga moral, integritas, dan kehormatan institusi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik biasa, tetapi sudah menyangkut kehormatan institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas pihak pelapor dalam keterangan yang disampaikan.
Atas kasus ini, pihak korban mendesak pimpinan Polri, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk turun tangan langsung dan memastikan proses hukum serta kode etik berjalan tegas tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan internal Unit Propam Polres Mimika dan menjadi sorotan publik di wilayah tersebut.
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook