Diduga Langgar Kode Etik dan Tinggalkan Istri serta Enam Anak, Istri Aiptu Darius Minta Kapolri Turun Tangan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 02 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Diduga Langgar Kode Etik dan Tinggalkan Istri serta Enam Anak, Istri Aiptu Darius Minta Kapolri Turun Tangan

Diduga Langgar Kode Etik dan Tinggalkan Istri serta Enam Anak, Istri Aiptu Darius Minta Kapolri Turun Tangan

MAKASSAR Tribunnusantara-web.id – Seorang perempuan bernama Ny. Widya ML, yang mengaku sebagai istri sah anggota Polri Aiptu Darius, memohon perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri atas perkara yang menurutnya telah bertahun-tahun belum memperoleh kepastian hukum maupun keadilan.

Dalam keterangannya kepada media, Widya menegaskan bahwa dirinya merupakan istri sah yang menikah secara resmi pada September 1996. Ia menyebut pernikahan tersebut dilaksanakan di rumah dinas Kapolsek Serwaru, Kabupaten Maluku Barat Daya, disaksikan unsur Muspika, masyarakat setempat, serta dilanjutkan dengan proses Nikah Dinas Polri di Polres Tual yang dihadiri pimpinan Polres dan Bhayangkari.03/08/2026

"Dari pernikahan tersebut kami dikaruniai enam orang anak. Saya mengikuti seluruh prosedur sebagai istri anggota Polri dan aktif dalam kegiatan Bhayangkari selama suami bertugas," ujar Widya.

Menurut Widya, setelah suaminya berpindah tugas ke Makassar sejak 2009, rumah tangga mereka mulai mengalami berbagai persoalan. Ia mengaku pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan suaminya kepada aparat penegak hukum.

Widya juga menyatakan bahwa terdapat dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat kesepakatan perceraian. Menurut pengakuannya, perkara tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang.

Selain itu, Widya mengaku mengalami tekanan ekonomi setelah rumah KPR milik keluarganya disita bank karena tidak lagi mampu membayar cicilan. Ia menyebut kini dirinya bersama enam anaknya tidak lagi memiliki tempat tinggal tetap.

"Saya hanya mencari keadilan untuk saya dan enam anak saya. Saya berharap Kapolri dan Kadiv Propam turun tangan agar perkara ini ditangani secara profesional dan transparan," ungkap Widya.

Ia juga meminta agar dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Apabila benar terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, dugaan perbuatan yang dilaporkan dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban setiap anggota Polri untuk menjaga integritas, kejujuran, profesionalisme, serta nama baik institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Aiptu Darius maupun dari institusi Polri terkait seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Ny. Widya ML. Demi asas keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Editor: Bruce Elang