DIDUGA LIMA KADES DI SEIRA BERSEKONGKOL PUNGLI NELAYAN BALE-BALE, TARIF CAPAI RP7,5 JUTA PER KAPAL!
DIDUGA LIMA KADES DI SEIRA BERSEKONGKOL PUNGLI NELAYAN BALE-BALE, TARIF CAPAI RP7,5 JUTA PER KAPAL!
Saumlaki Tribunnusantara-web.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Perairan Seira kembali memantik kemarahan publik. Di tengah penegasan Komisi III DPRD Provinsi Maluku bahwa pemerintah desa tidak lagi memiliki kewenangan memungut retribusi di wilayah perairan, lima kepala desa diduga masih melakukan penagihan terhadap nelayan pencari telur ikan terbang (bale-bale) dengan nilai fantastis, mencapai Rp7.500.000 untuk setiap kapal.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat pesisir dan mencederai prinsip negara hukum.
Laut yang seharusnya menjadi ruang penghidupan nelayan justru diduga berubah menjadi arena pungutan yang membebani mereka.01/08/2026
Sendi Yapari: Nelayan Dipungut Rp7,5 Juta per Kapal
Dugaan tersebut diungkapkan Sendi Yapari kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).
"Ini fakta yang disampaikan nelayan kepada saya. Mereka mengaku telah ditagih Rp7.500.000 untuk satu kapal. Ketika saya tanya siapa yang menagih, mereka menjawab Kepala Desa Weratan," ujar Yapari.»
Ia juga menduga dana hasil pungutan tersebut tidak dikelola secara transparan.
"Saya menduga uang itu dipakai membayar utang-utang kepala desa dan sebagian masuk ke kantong pribadi. Saya memang belum memiliki data keuangan, tetapi jika aparat ingin menelusuri, saya siap memberikan informasi yang saya ketahui," tegasnya.»
Pernyataan itu kini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk menguji kebenaran dugaan tersebut melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.
Bupati dan Wakil Bupati Diminta Bertindak, Jangan Bungkam
Yapari mengaku persoalan ini telah disampaikan langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Saya sudah melaporkan langsung persoalan ini kepada Bupati dan Wakil Bupati. Jangan ada alasan tidak tahu. Sekarang masyarakat menunggu keberanian pemerintah daerah, apakah berpihak kepada nelayan atau membiarkan dugaan praktik seperti ini terus berlangsung," katanya.»
Pernyataan tersebut menjadi tekanan moral bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.
Kades Weratan Sebut Berdasarkan Kesepakatan Lima Desa
Di sisi lain, dalam rekaman suara yang diperoleh awak media, Kepala Desa Weratan memberikan penjelasan bahwa pungutan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
"Kami menagih ini tidak merugikan siapa-siapa," ujar Kepala Desa Weratan dalam rekaman tersebut.»
Ia menyebut keputusan itu merupakan hasil kesepakatan lima pemerintah desa bersama unsur BPD, pemuda, dan Linmas.
Namun, alasan adanya kesepakatan lokal tidak serta-merta dapat dijadikan dasar hukum apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diduga Bertentangan dengan Sejumlah Regulasi
Apabila benar pemerintah desa melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah, maka praktik tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kesepakatan internal tidak dapat menggantikan ketentuan undang-undang.
APH Didesak Usut Aliran Dana
Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Kejaksaan untuk segera mengusut dugaan pungutan tersebut secara menyeluruh.
Apabila pungutan itu memang tidak memiliki dasar hukum dan tidak disetor melalui mekanisme resmi ke kas negara atau kas daerah sesuai ketentuan, maka perlu ditelusuri ke mana aliran dana tersebut bermuara dan siapa saja yang diduga menikmati hasilnya.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada polemik pernyataan. Penegakan hukum yang objektif, transparan, dan profesional menjadi kunci untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta memberikan kepastian dan keadilan bagi para nelayan yang merasa dirugikan.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook