Dihantam Tuduhan Rp2,5 Miliar, Politisi PAN Rosaline Rumaseuw: Jangan Asal Tuding, Ini Fitnah

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 14 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dihantam Tuduhan Rp2,5 Miliar, Politisi PAN Rosaline Rumaseuw: Jangan Asal Tuding, Ini Fitnah

Dihantam Tuduhan Rp2,5 Miliar, Politisi PAN Rosaline Rumaseuw: Jangan Asal Tuding, Ini Fitnah!

Jakarta, Tribunnusantara-web.id nama Rosaline Irene Rumaseuw tiba-tiba diseret dalam pusaran tuduhan penggelapan dana Rp2,5 miliar. Politisi Partai Amanat Nasional itu pun meradang.

Ia menegaskan, tuduhan yang beredar di sejumlah media online bukan hanya keliru, tetapi sudah masuk kategori pencemaran nama baik.

“Ini bukan sekadar salah informasi. Ini sudah mengarah pada fitnah,” tegas Rosaline di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dengan nada keras, Rosaline menyentil cara kerja sebagian media yang dinilainya sembrono—menulis tanpa verifikasi, mempublikasikan tanpa konfirmasi.

Menurutnya, praktik semacam ini bukan hanya mencoreng wajah jurnalisme, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang jelas mengatur soal keberimbangan dan keharusan verifikasi.

“Jangan jadikan kebebasan pers sebagai tameng untuk menghakimi orang tanpa dasar yang jelas,” katanya tajam.

Rosaline juga mengingatkan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Ia membuka kemungkinan menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika unsur pencemaran nama baik terbukti.

Saat ini, tim hukumnya tengah membedah satu per satu isi pemberitaan yang beredar. Ia memastikan tidak akan tinggal diam.

“Kalau terbukti melanggar, kami akan lawan. Ini soal nama baik dan integritas,” ujarnya.

Lebih jauh, Rosaline menilai serangan terhadap dirinya bukan sekadar isu personal.    

Ia melihat ada dampak lebih luas—yakni potensi merusak kepercayaan publik terhadap perempuan Papua yang tengah berjuang menembus panggung politik nasional.

Di tengah derasnya arus informasi, ia mengingatkan satu hal yang kerap diabaikan: asas praduga tak bersalah.

“Publik berhak tahu kebenaran, bukan digiring oleh opini yang menyesatkan,” pungkasnya.

“Elang”