Dikebut di 191 Ohoi, 25 Gerai Koperasi Merah Putih Berdiri di Maluku Tenggara, Lahan Jadi Batu Sandungan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 04 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dikebut di 191 Ohoi, 25 Gerai Koperasi Merah Putih Berdiri di Maluku Tenggara, Lahan Jadi Batu Sandungan

Langgur, TribunNusantara.web.id | Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Maluku Tenggara bergerak cepat, namun belum sepenuhnya lapang. Di atas kertas, 191 ohoi telah mengantongi badan hukum. Di lapangan, sekitar 25 hingga 26 gerai sudah berdiri dengan progres beragam. Tetapi satu soal klasik masih membayangi: lahan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara, Umar Hanubun, S.Pd., menyebutkan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi nasional yang berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pembangunan Koperasi Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Secara administrasi, seluruh ohoi sudah terbentuk badan hukum koperasinya. Tetapi pada tahap lanjutan, masih ada persyaratan krusial yang harus dipenuhi, terutama lahan untuk pembangunan gerai dan gudang,” ujar Umar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2026).

Kei Kecil Melaju, Kei Besar Mengejar

Jika ditarik garis geografis, percepatan pembangunan tampak lebih nyata di wilayah daratan Kei Kecil. Beton dan rangka baja berdiri lebih dulu di sana. Sementara di Kei Besar, pembangunan baru bergerak di beberapa ohoi seperti Watuar dan Yamtil.

Data Dinas Koperasi mencatat, Ohoi Danar Oisen menjadi yang paling siap—progresnya telah menyentuh 100 persen. Danar Nefar menyusul di angka 94 persen, Namar 91 persen, dan Waen Baru 84 persen. Selebihnya, sebagian masih berada pada kisaran 50 hingga 70 persen. Ada pula yang baru meletakkan fondasi awal.

Pembangunan fisik ini melibatkan kerja sama dengan TNI melalui Kodim setempat. Skemanya, TNI bertindak sebagai pelaksana pekerjaan fisik dengan dukungan mitra penyedia. Kolaborasi sipil-militer ini menjadi tulang punggung percepatan di tengah keterbatasan sumber daya daerah.

Target Nasional Sudah Berlari

Secara nasional, Maret 2026 ditetapkan sebagai tenggat: koperasi tidak hanya berdiri, tetapi sudah menjalankan aktivitas usaha. Di Maluku Tenggara, target itu terasa ambisius. Sebagian besar koperasi masih menuntaskan bangunan, melengkapi sarana, dan merapikan administrasi.

“Kami masih fokus pada pekerjaan fisik dan pengadaan fasilitas. Sementara target nasional sudah masuk tahap operasional,” kata Umar.

Dinas Koperasi telah membentuk satuan tugas di tingkat kabupaten dan melakukan sosialisasi di enam kecamatan wilayah Kei Kecil. Surat percepatan juga telah dilayangkan ke kecamatan di Kei Besar. Namun, laju di atas kertas sering kali berhadapan dengan realitas sosial di bawah.

Lahan: Masalah Lama yang Datang Lagi

Persoalan paling mendasar adalah ketersediaan lahan. Tidak semua ohoi memiliki tanah kosong yang dapat dialokasikan untuk gerai dan gudang koperasi. Di wilayah seperti Dian Pulau, hampir seluruh lahan telah ditempati warga.

“Kalau tidak ada lahan, pembangunan tidak bisa jalan. Itu yang membuat sebagian ohoi terkesan pasif,” ujar Umar.

Di Maluku Tenggara, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia terikat pada sejarah, adat, dan relasi sosial. Setiap jengkal memiliki cerita dan kepemilikan komunal yang tak selalu mudah dinegosiasikan. Tanpa pendekatan persuasif dan komunikasi yang matang dengan pemilik hak ulayat maupun pemerintah daerah, proyek bisa tersendat.

Anggaran Terbatas, Tanggung Jawab Melekat

Kendala lain adalah keterbatasan anggaran. Dinas Koperasi tidak memiliki alokasi khusus untuk menjangkau seluruh ohoi secara intensif. Sosialisasi dan pendampingan dilakukan dengan sumber daya yang ada.

“Kami bekerja berdasarkan tanggung jawab yang melekat pada dinas. Karena itu perlu kolaborasi pemerintah daerah, kecamatan, ohoi, serta dukungan TNI,” katanya.

Dalam skema ini, keberhasilan koperasi tidak semata bertumpu pada dinas teknis, melainkan pada orkestrasi kolektif—mulai dari kepala ohoi, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga pemuda.

Syarat Dana Ohoi, Taruhan Pembangunan Desa

Ada satu faktor yang membuat program ini tak bisa dipandang sebelah mata: keberadaan koperasi menjadi salah satu syarat pencairan dana ohoi. Artinya, jika koperasi belum terbentuk atau belum berjalan, pencairan dana berpotensi terhambat.

Di titik inilah Koperasi Merah Putih menjadi lebih dari sekadar bangunan. Ia menjadi prasyarat fiskal, sekaligus instrumen ekonomi desa. Jika berhasil beroperasi, koperasi diharapkan menjadi simpul distribusi barang, penyerap hasil produksi warga, dan penggerak ekonomi lokal.

Umar optimistis seluruh kepala ohoi pada dasarnya mendukung program ini. Yang dibutuhkan kini adalah penyelesaian persoalan lahan melalui komunikasi yang terbuka dan kolaboratif.

“Harapan kami, dengan kerja sama yang baik, seluruh kendala bisa diatasi dan Koperasi Merah Putih di Maluku Tenggara dapat segera beroperasi sesuai target nasional,” ujarnya.

Di Maluku Tenggara, koperasi sedang diuji bukan hanya oleh tenggat waktu, tetapi oleh kemampuan daerah merajut kepentingan—antara regulasi pusat dan realitas adat, antara target nasional dan tapak tanah di kampung-kampung. Jika simpul itu terurai, 25 gerai hari ini bisa menjadi fondasi ekonomi ohoi esok hari.

 

[Evav]