Dinas Perpustakaan dan Kearsipan MBD Gelar Pengelolaan SIKN/JIKN dan Aplikasi Srikandi
Tiakur, TribunNusantara.web.id | 27 November 2025 — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar kegiatan Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (SIKN/JIKN) dan penggunaan Aplikasi Srikandi. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 27–28 November 2025, di Gedung Serbaguna Tiakur dan diikuti 162 peserta dari berbagai perangkat daerah.
Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus L. Kilikily, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang baik sebagai wujud pemerintahan yang akuntabel, tertib, dan transparan. Menurutnya, arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan sumber informasi yang memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Budaya tertib arsip dapat dicapai apabila seluruh entitas kearsipan baik pencipta arsip tingkat pusat maupun daerah serta lembaga kearsipan memiliki komitmen terhadap sumber daya kearsipan,” ujar Wabup Kilikily.
Dalam pemaparannya, Wabup mengidentifikasi lima tantangan utama yang ditemukan berdasarkan hasil pengawasan tahun 2024, yakni:
1. Kebijakan kearsipan yang belum sesuai kebutuhan,
2. Keterbatasan SDM kearsipan,
3. Pengelolaan arsip dinamis dan statis yang belum optimal,
4. Implementasi aplikasi Srikandi yang belum maksimal pada seluruh OPD,
5. Pembinaan dan pengawasan internal yang belum berjalan maksimal.
Meski menghadapi kendala sarana, prasarana, dan anggaran, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten MBD tetap mencatat prestasi membanggakan. Kabupaten MBD berhasil meraih peringkat kedua Provinsi Maluku dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional Tahun 2025.
Kilikily menegaskan bahwa transformasi kearsipan digital bukan semata proyek teknologi, tetapi juga perubahan pola pikir seluruh aparatur pemerintah. Ia berharap melalui sinergi dan kolaborasi, gerakan kearsipan di Kabupaten MBD dapat terus berkembang.
Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan dan memperkuat tertib arsip terkait SIKN/JIKN serta aplikasi Srikandi dalam menunjang tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Maluku Barat Daya,” tegasnya.
Plt. Kepala Bidang Kearsipan, Theodoris Leterulu, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilandasi sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Srikandi sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah mewujudkan keterpaduan informasi kearsipan antara pemerintah daerah dengan ANRI melalui integrasi data, metadata, dan deskripsi arsip ke dalam JIKN.
Kegiatan yang dibiayai melalui DPA Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2025 ini dihadiri oleh 108 pengelola arsip dinamis dari berbagai OPD, 37 undangan, dua narasumber dari Dinas Kearsipan Provinsi Maluku, serta 15 panitia pelaksana.
Lebih lanjut, Leterulu menjelaskan bahwa aplikasi Srikandi merupakan standar nasional pengelolaan naskah dinas elektronik yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola arsip yang tertib, terukur, dan berstandar nasional.
Aplikasi ini mendukung pengelolaan arsip dinamis yang akuntabel sekaligus memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tutupnya.
Writter : Karel








































Komentar via Facebook