Dinsos Mimika Bergerak Setelah Laporan FT. Oranjer: Brian Segera Terima Kursi Roda dan Tongkat

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 18 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dinsos Mimika Bergerak Setelah Laporan FT. Oranjer: Brian Segera Terima Kursi Roda dan Tongkat

Dinsos Mimika Bergerak Setelah Laporan FT. Oranjer: Brian Segera Terima Kursi Roda dan Tongkat

TIMIKA, Tribunnusantara-web.id  — Kepedulian masyarakat terhadap warga penyandang disabilitas kembali membuka jalan bagi hadirnya pelayanan pemerintah. Laporan Family FT. Oranjer Mimika terkait kondisi Brian, warga yang selama bertahun-tahun membutuhkan alat bantu mobilitas, mendapat respons cepat dari Dinas Sosial Kabupaten Mimika.18/9/2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Sosial melalui Bidang Rehabilitasi Sosial turun langsung ke kediaman Brian untuk melakukan asesmen dan memastikan kebutuhan sosial yang bersangkutan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Yulita Kudiai, S.IP., M.AP., mengatakan pihaknya baru mengetahui kondisi Brian setelah menerima informasi dari Family FT. Oranjer Mimika.

  “Kurang lebih sudah tiga tahun yang bersangkutan tinggal di rumah setelah keluar dari rumah sakit. Kami sebelumnya tidak mengetahui kondisi tersebut. Setelah Family FT. Oranjer Mimika menyampaikan informasi kepada kami, kami langsung turun melakukan asesmen untuk memastikan kondisi yang bersangkutan di lapangan,” ujar Yulita.

Berdasarkan hasil asesmen, Brian dinilai membutuhkan dukungan alat bantu berupa kursi roda dan tongkat. Dinas Sosial memastikan bantuan tersebut akan diproses dan disalurkan setelah seluruh persyaratan administrasi serta kesiapan bantuan terpenuhi.

Pelayanan Sosial Merupakan Hak Masyarakat

Respons Dinas Sosial tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan sosial dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam UU tersebut, penyandang disabilitas memiliki hak atas aksesibilitas, pelayanan publik, rehabilitasi sosial, serta alat bantu yang mendukung kemandirian dan mobilitas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab negara dan dilakukan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan demikian, bantuan alat bantu bagi warga yang membutuhkan bukan semata-mata bentuk belas kasihan, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial kepada masyarakat.

FT. Oranjer Jadi Penghubung Informasi Warga

Dinas Sosial Kabupaten Mimika juga memberikan apresiasi kepada Family FT. Oranjer Mimika yang telah menyampaikan informasi mengenai kondisi Brian.

Ketua FT. Oranjer Mimika, M.G. Fakaubun yang akrab disapa Ayah Dede, bersama keluarga besar komunitas tersebut dinilai telah membantu membuka akses komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.

“Kami berterima kasih kepada FT. Oranjer Mimika yang sudah memberikan informasi kepada kami. Dengan adanya laporan seperti ini, kami bisa mengetahui kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kemudian melakukan asesmen langsung,” kata Yulita.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting karena pemerintah tidak selalu dapat mengetahui seluruh kondisi warga yang membutuhkan bantuan, terutama mereka yang berada di lingkungan permukiman dan belum terjangkau pelayanan sosial.

Karena itu, Dinas Sosial mengajak masyarakat, RT/RW, kelurahan, kampung, tokoh masyarakat maupun komunitas untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan warga yang membutuhkan intervensi sosial.

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Harus Diperkuat

Peristiwa yang dialami Brian menjadi gambaran bahwa persoalan sosial tidak dapat diselesaikan pemerintah seorang diri.

Komunitas masyarakat dapat menjadi mata dan telinga pemerintah dalam menemukan warga yang membutuhkan perhatian, sementara pemerintah memiliki kewenangan dan perangkat pelayanan untuk melakukan asesmen serta memberikan intervensi sesuai ketentuan.

Semangat tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Bagi Brian dan keluarganya, kursi roda dan tongkat yang akan diberikan Dinas Sosial bukan sekadar barang bantuan. Alat tersebut diharapkan mampu meningkatkan mobilitas, mempermudah aktivitas sehari-hari, serta membuka kesempatan yang lebih besar bagi Brian untuk menjalani kehidupan secara lebih mandiri.

Dari Laporan Menjadi Aksi Nyata

Kisah Brian menunjukkan bahwa sebuah laporan sederhana dari masyarakat dapat menjadi awal dari hadirnya pelayanan pemerintah.

Ketika komunitas peduli, pemerintah merespons, dan proses asesmen dilakukan secara tepat, maka warga yang selama ini mungkin luput dari perhatian dapat kembali mendapatkan haknya.

FT. Oranjer Mimika berharap pola kolaborasi seperti ini terus dikembangkan di Kabupaten Mimika agar warga yang membutuhkan bantuan sosial, khususnya penyandang disabilitas dan kelompok rentan, tidak lagi kesulitan mendapatkan akses pelayanan pemerintah.

Pesan penting dari peristiwa ini: kepedulian masyarakat harus menjadi jembatan, sementara kehadiran pemerintah harus diwujudkan melalui pelayanan yang nyata, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Penulis: M.G. Fakaubun