Dinsos Mimika Perkuat Rehabilitasi Sosial, Anak Terlantar Diprioritaskan Dapat Pembinaan
Dinsos Mimika Perkuat Rehabilitasi Sosial, Anak Terlantar Diprioritaskan Dapat Pembinaan
TIMIKA, Papua Tengah Tribunnusantara-web.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial terus memperkuat upaya rehabilitasi sosial bagi anak-anak terlantar dan anak yang berada dalam kondisi rentan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pembinaan agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara layak.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Yulita Kudiai, S.IP., M.AP., mengatakan penanganan terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan merupakan program yang dilaksanakan secara berkesinambungan, tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga pada proses pembinaan jangka panjang.24/7/2026
"Penanganan ini merupakan bagian dari tugas Bidang Rehabilitasi Sosial. Anak-anak yang membutuhkan perlindungan akan kami dampingi, dan apabila diperlukan akan ditempatkan di lembaga atau sentra rehabilitasi yang memiliki tenaga profesional serta fasilitas yang memadai," ujar Yulita.
Menurutnya, setiap anak memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, proses rehabilitasi dilakukan melalui asesmen sehingga bentuk pendampingan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.
Rujukan ke Sentra Rehabilitasi Kemensos
Yulita menjelaskan, Dinas Sosial Mimika telah menangani sejumlah anak yang membutuhkan perlindungan dengan menempatkan mereka di panti maupun lembaga pengasuhan agar memperoleh pendidikan, pembinaan karakter, layanan psikososial, serta pengasuhan yang lebih baik.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui sejumlah sentra rehabilitasi sosial, di antaranya:
Sentra Terpadu Inten Soeweno, Bogor
Sentra Handayani, Jakarta
Rujukan dilakukan berdasarkan hasil asesmen agar setiap anak memperoleh layanan rehabilitasi yang tepat, profesional, dan sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Perlindungan Anak Adalah Tanggung Jawab Bersama
Dinas Sosial menegaskan bahwa penanganan anak terlantar bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif pemerintah, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan sekaligus amanat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan anak terlantar, anak yang hidup dalam kondisi berbahaya, atau anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar dapat segera ditangani oleh pemerintah.
"Perlindungan anak tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Dibutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat agar setiap anak memperoleh haknya untuk hidup aman, mendapatkan pendidikan, kasih sayang, dan masa depan yang lebih baik," kata Yulita.
Dinas Sosial Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan rehabilitasi sosial serta memastikan tidak ada anak yang menghadapi persoalannya tanpa pendampingan dan perlindungan dari negara.
Penulis: Gunawan F
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook