Dispora Mimika Libatkan 150 Pelajar dan Mahasiswa Perkuat Gerakan P4GN
Dispora Mimika Libatkan 150 Pelajar dan Mahasiswa Perkuat Gerakan P4GN
Generasi Muda Didorong Menjadi Garda Edukasi Pencegahan Narkotika di Sekolah, Kampus dan Masyarakat
TIMIKA — TribunNusantara-web.id — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melibatkan generasi muda dalam kegiatan Sosialisasi Bahaya Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Tingkat Pelajar SMA/SMK dan Mahasiswa se-Kabupaten Mimika Tahun 2026.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 pelajar SMA/SMK dan mahasiswa dari berbagai wilayah di Kabupaten Mimika. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika dan Kejaksaan Negeri, dengan materi yang mencakup pengenalan narkotika, dampak penyalahgunaan, strategi pencegahan, hingga konsekuensi hukum.
Sekretaris Dispora Mimika, Alberthin Timang, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun kesadaran generasi muda agar tidak menjadi korban maupun bagian dari mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut Alberthin, pelajar dan mahasiswa merupakan kelompok strategis dalam upaya pencegahan karena memiliki lingkungan pergaulan yang luas, baik di sekolah, kampus, keluarga maupun masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini para pelajar dan mahasiswa mendapatkan pengetahuan mengenai jenis-jenis narkotika serta bahaya dan dampaknya terhadap kesehatan fisik maupun mental,” ujar Alberthin.» 02/10/2026
Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak boleh berhenti sebatas penyampaian materi. Peserta diharapkan mampu meneruskan informasi yang diperoleh kepada teman sebaya dan lingkungan masing-masing.
Generasi Muda Harus Menjadi Motor Pencegahan
Dispora Mimika menilai pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pencegahan membutuhkan keterlibatan masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa.
Karena itu, generasi muda didorong menjadi bagian dari gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Peran tersebut dapat dimulai dari hal sederhana, seperti berani menolak ajakan menggunakan narkotika, tidak ikut dalam lingkungan yang berisiko, memberikan edukasi kepada teman sebaya, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui saluran yang tepat.
“Harapan kami, adik-adik yang mengikuti kegiatan ini nantinya mampu menjadi motor penggerak di tengah masyarakat. Mereka bisa mengajak teman-temannya untuk memahami bahwa narkotika memiliki dampak serius terhadap fisik, mental, masa depan, dan juga konsekuensi hukum,” katanya.»
Alberthin menambahkan, keterlibatan generasi muda penting karena pemerintah memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara langsung.
Dengan demikian, pelajar dan mahasiswa dapat menjadi agen edukasi sebaya yang membantu memperluas pesan pencegahan hingga ke lingkungan keluarga, sekolah, kampus dan komunitas.
Narkotika Bukan Sekadar Persoalan Pergaulan, tetapi Juga Persoalan Hukum
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh materi mengenai dampak kesehatan dan sosial akibat penyalahgunaan narkotika, tetapi juga mendapatkan pemahaman mengenai aspek hukum.
Materi yang disampaikan Kejaksaan Negeri memberikan gambaran bahwa penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dapat membawa konsekuensi hukum serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara nasional, penanganan persoalan narkotika memiliki landasan utama dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari peredaran, pengobatan dan rehabilitasi, pencegahan dan pemberantasan, peran serta masyarakat, hingga ketentuan pidana.
UU tersebut juga telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, sementara sejumlah ketentuan pidana dalam UU Narkotika juga telah terdampak perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu, penerapan ketentuan pidana harus selalu merujuk pada hukum yang berlaku dan ketentuan terbaru.
Pemerintah Daerah Memiliki Peran dalam P4GN
Upaya pencegahan narkotika juga bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 mengatur mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah.
Regulasi tersebut menempatkan pemerintah daerah dalam proses fasilitasi P4GN, termasuk pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan. Dalam ketentuannya, bupati/wali kota memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi P4GN di daerah kabupaten/kota.
Dengan demikian, kegiatan sosialisasi yang melibatkan pelajar dan mahasiswa dapat ditempatkan sebagai bagian dari strategi pencegahan berbasis masyarakat dan generasi muda, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Pencegahan Harus Berjalan Bersama Rehabilitasi
Selain pendekatan pencegahan dan penegakan hukum, penanganan persoalan narkotika juga mencakup aspek rehabilitasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika mengatur mekanisme wajib lapor sebagai bagian dari upaya memberikan akses terhadap pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Regulasi tersebut juga menekankan keterlibatan orang tua, wali, keluarga dan masyarakat.
Karena itu, edukasi kepada pelajar dan mahasiswa perlu diarahkan bukan hanya untuk menjauhi narkotika, tetapi juga agar generasi muda memahami bahwa korban penyalahgunaan membutuhkan penanganan yang tepat, termasuk akses terhadap rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Dari Sosialisasi Menuju Gerakan Bersama
Dispora Mimika berharap kegiatan yang melibatkan sekitar 150 pelajar dan mahasiswa tersebut dapat menjadi awal dari gerakan pencegahan yang lebih luas.
Alberthin mengingatkan agar peserta tidak berhenti pada pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan, tetapi menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Jaga diri sendiri, jaga lingkungan, dan ajak teman-teman untuk bersama-sama menjauhi narkotika. Kami berharap generasi muda Mimika dapat menjadi bagian dari solusi dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.»
Ke depan, edukasi mengenai bahaya narkotika dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan terukur. Sekolah, perguruan tinggi, keluarga, organisasi kepemudaan, pemerintah daerah, BNN dan aparat penegak hukum perlu membangun kolaborasi agar pencegahan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Sebab, perang terhadap narkotika tidak hanya membutuhkan penindakan ketika kejahatan telah terjadi, tetapi juga membutuhkan pencegahan sejak dini, edukasi yang konsisten, lingkungan yang sehat, dukungan keluarga, serta akses rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan.
Dengan keterlibatan generasi muda, gerakan P4GN di Mimika diharapkan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi berkembang menjadi gerakan sosial yang nyata untuk melindungi masa depan generasi muda dan menciptakan lingkungan pendidikan serta masyarakat yang lebih aman dari penyalahgunaan narkotika.
PENULIS: M.G. FAKAUBUN
EDITOR: BRUCE ELANG








































Komentar via Facebook