Ditegur Wapres, SK LMHA di Mimika Tetap Mandek: Ketua LMHA Pertanyakan Komitmen Bupati Mimka
Ditegur Wapres, SK LMHA di Mimika Tetap Mandek: Ketua LMHA Pertanyakan Komitmen Bupati Mimka
MIMIKA, TribunNusantara-web.id – Keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) di Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan tajam. Ketua LMHA, Yance Boyau, secara terbuka mempertanyakan komitmen Bupati Mimika yang dinilai belum merealisasikan janji meski seluruh proses telah dijalankan.
Boyau menegaskan bahwa pembentukan LMHA telah melalui tahapan sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, termasuk sosialisasi yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak 2022. Bahkan, struktur kepengurusan telah ditetapkan melalui pemilihan pada 4 Desember 2025.
“Semua tahapan sudah kami jalankan. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Tapi faktanya, sampai hari ini SK belum juga diterbitkan,” tegas Boyau.
Sorotan kian menguat setelah kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia ke Mimika beberapa hari lalu. Dalam forum resmi di hadapan para tamu dan pejabat, persoalan tersebut disebut telah disampaikan langsung.
Menurut Boyau, dalam kesempatan itu Wakil Presiden secara terbuka meminta Bupati Mimika untuk segera menerbitkan SK dan mempercepat pelantikan LMHA.
“Ini sudah disampaikan di forum resmi, bahkan di hadapan publik. Ada arahan jelas untuk segera ditindaklanjuti. Tapi sampai sekarang belum ada langkah konkret,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan dan menghormati hak masyarakat hukum adat.
Boyau juga menyoroti rencana dukungan anggaran sekitar Rp3 miliar yang hingga kini belum dapat direalisasikan karena belum adanya legalitas formal.
“Tanpa SK, semuanya berhenti. Ini bukan lagi soal janji, tapi soal tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat adat,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa lambannya proses ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terlebih setelah adanya arahan langsung dari Wakil Presiden yang belum juga ditindaklanjuti.
“Kami menunggu kejelasan. Kalau semua sudah sesuai aturan, maka seharusnya pemerintah juga bertindak sesuai kewenangannya, bukan terus menunda,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan keterlambatan penerbitan SK tersebut.
(Elang)








































Komentar via Facebook