Diterima,Dicacat,Lalu Didiamkan.? Korban Dugaan Penipuan Bongkar Kekecewaan Terhadap Penanganan Kasus di Mimika.
Diterima,Dicacat,Lalu Didiamkan.? Korban Dugaan Penipuan Bongkar Kekecewaan Terhadap Penanganan Kasus di Mimika.
TIMIKA Tribunnusantara-web.id – Ke mana arah penanganan laporan masyarakat ketika berbulan-bulan tak kunjung menunjukkan hasil?
Pertanyaan itu kini dilontarkan Tabita Djonler (TD), korban sekaligus pelapor kasus dugaan penipuan yang telah melapor ke Polres Mimika sejak 15 Maret 2026. Hampir tiga bulan berlalu, namun menurutnya, proses hukum yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan justru terkesan berjalan di tempat.09/06/2026
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dengan terlapor berinisial BS.
Alih-alih mendapat kepastian hukum, TD mengaku hanya menerima janji dan menunggu tanpa kejelasan. Kondisi itu membuatnya mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani laporan masyarakat kecil.
"Sudah hampir tiga bulan laporan kami masuk. Sampai hari ini belum ada kepastian yang jelas. Kami merasa laporan ini seperti dibiarkan mengendap di atas meja penyidik tanpa arah penyelesaian," kata TD dengan nada kecewa.
Kekecewaan tersebut semakin dalam karena menurutnya, masyarakat kecil kerap berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan birokrasi hukum yang lamban.
Ia bahkan mempertanyakan apakah prinsip kesetaraan di depan hukum benar-benar diterapkan atau hanya menjadi slogan yang indah didengar.
"Kalau rakyat kecil melapor harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian, lalu di mana letak keadilan yang selalu digaungkan? Kami hanya ingin laporan kami ditangani secara profesional, bukan sekadar diterima lalu didiamkan," tegasnya.
TD menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, jangan sampai muncul anggapan bahwa perkara tertentu lebih diprioritaskan dibanding laporan warga biasa yang tidak memiliki kekuatan maupun akses.
"Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi ketika laporan masyarakat kecil tak kunjung bergerak, sementara publik melihat kasus-kasus lain bisa berjalan cepat, wajar jika muncul pertanyaan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terkikis karena lambannya pelayanan," ujarnya.
Sebagai korban sekaligus pelapor, TD menegaskan dirinya memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penyelidikan. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh informasi yang memadai terkait progres perkara yang dilaporkannya.
Atas dasar itu, ia mendesak Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Kapolres harus melihat langsung persoalan ini. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian. Yang kami cari bukan belas kasihan, tetapi keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Menurut TD, perkara yang berlarut-larut tanpa penjelasan bukan hanya merugikan korban, tetapi juga dapat mencederai citra institusi kepolisian di mata publik.
"Saat laporan masyarakat berbulan-bulan tanpa kejelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap institusi yang seharusnya menjadi tempat mereka mencari keadilan," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kini publik menunggu, apakah laporan itu benar-benar diproses hingga tuntas atau tetap menjadi berkas yang terus mengendap di balik tumpukan meja penyidik.
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook