Dobrak Fenomena ‘No Viral, No Justice’, Calon Kapolri Komjen Suyudi Siapkan Reformasi 100 Hari
Tribun-nusantara.web.id. JAKARTA Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto membawa agenda perubahan radikal untuk Korps Bhayangkara. Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI pada Kamis (01/10/2026),
Suyudi menegaskan komitmennya untuk menghapus total fenomena "No Viral, No Justice" yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Membawakan visi "Polisi Bersama Masyarakat", mantan Kepala BNN ini menekankan bahwa laporan warga harus langsung ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel tanpa perlu menunggu gaduh di media sosial.
Gebrakan Program 100 Hari Pertama
Suyudi tidak ingin sekadar mengumbar janji. Ia telah merancang peta jalan (roadmap) reformasi internal Polri yang terukur dalam 100 hari pertama kepemimpinannya:
• Hari 1–30 (Pemetaan Riil): Mengaudit seluruh tunggakan perkara, sistem respons laporan warga, perlindungan kelompok rentan, serta menguji kesiapan Polres dan Polsek di seluruh Indonesia.
• Hari 31–60 (Uji Coba Perbaikan): Mereformasi sistem di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), mengoptimalkan transparansi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan memperkuat penerapan scientific crime investigation.
• Hari 61–100 (Evaluasi Terbuka): Membuka hasil perbaikan sistem kepada publik untuk dievaluasi dan dikoreksi bersama secara transparan.
"100 hari pertama bukan sekadar momentum memperkenalkan banyak program, tetapi menjadi tahap membuktikan arah pembenahan organisasi. Jika menerima amanah, saya siap dinilai dari hasil, bukan dari janji," tegas Suyudi.
Selain pembenahan sistem, agenda quick wins yang langsung digenjot meliputi peningkatan keamanan ruang publik, pembersihan kawasan narkoba, hingga pemberantasan judi daring dan penipuan digital.
Dobrak Birokrasi Lambat, Pimpinan Harus Jadi Teladan
Suyudi menggarisbawahi bahwa hak masyarakat adalah mengetahui perkembangan perkaranya secara resmi, bukan justru harus mencari akses informal atau "orang dalam" di kepolisian. Oleh karena itu, ia meminta perubahan pola pikir (mindset) dimulai dari level atas.
"Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan," ujarnya. Ia memastikan dirinya akan turun langsung mendengar keluhan masyarakat dan mengawal eksekusi kebijakan di lapangan.
Peringatan Keras: Haramkan Rekayasa dan Kekerasan
Sikap tegas juga ditunjukkan Suyudi terkait penegakan hukum yang bersih. Ia melarang keras anggotanya menghalalkan segala cara demi mengejar target kasus.
Secara spesifik, ia mengharamkan praktik pemerasan, suap, rekayasa perkara, menjadi pelindung (backing) kegiatan ilegal, hingga penggunaan kekerasan yang sewenang-wenang.
Lolos Aklamasi Menuju Kursi Kapolri
Pemaparan taktis ini langsung membuahkan hasil manis. Komisi III DPR RI menyetujui secara aklamasi pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri baru, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Delapan fraksi yang hadir dalam sidang pleno menyatakan dukungan penuh atas calon tunggal pilihan Presiden tersebut. Pada hari yang sama, Rapat Paripurna DPR juga langsung mengetok palu pengesahannya.
Sebelum melangkah ke Trunojoyo-1, Komjen Suyudi memiliki rekam jejak mumpuni. Ia menjabat sebagai Kepala BNN sejak Agustus 2025 dan pernah menduduki posisi strategis sebagai Kapolda Banten serta Wakapolda Metro Jaya
(Elang)








































Komentar via Facebook