DPC PPP Maluku Tenggara Tolak SK Plt DPW, Nilai Inkonstitusional

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 14 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DPC PPP Maluku Tenggara Tolak SK Plt DPW, Nilai Inkonstitusional

Langgur, TribunNusantara.web.id | Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) DPW PPP Maluku. Penolakan tersebut disampaikan oleh OKK DPC PPP Maluku Tenggara, Nanang Somar, yang menilai SK tersebut tidak sesuai dengan konstitusi partai.

Menurut Nanang, SK Plt DPW PPP Maluku dinilai inkonstitusional karena ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammad Mardiono tanpa tanda tangan Sekretaris Jenderal. Padahal, menurutnya, Sekjen tidak dalam kondisi berhalangan sehingga tidak ada alasan bagi penandatanganan tersebut dilakukan oleh wakil sekretaris jenderal.

Selain itu, ia menyebut penerbitan SK tersebut tidak melalui rapat resmi Pengurus Harian (PH) DPP PPP. Ia juga mengungkapkan bahwa pasca Muktamar X di Ancol, telah dilakukan mediasi oleh Menteri Hukum antara kubu Agus Suparmanto dan kubu Mardiono yang menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait struktur kepengurusan pusat.

Dalam kesepakatan tersebut, Mardiono ditetapkan sebagai ketua umum, sementara Gus Taj Yasin Maimun sebagai sekretaris jenderal, didampingi empat pengurus lainnya sehingga total enam orang pengurus inti DPP PPP. Keenam pengurus tersebut, kata Nanang, diwajibkan melengkapi struktur DPP serta menyempurnakan AD/ART dalam waktu maksimal satu bulan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Namun, ia menilai kesepakatan tersebut tidak dijalankan dengan baik. Menurutnya, Sekjen tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan DPP, termasuk dalam penerbitan SK Plt DPW PPP Maluku.

Nanang juga menyoroti alasan penerbitan SK yang menyebut DPW PPP Maluku tidak mampu melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil). Ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal karena DPW PPP Maluku telah mengirim surat kepada DPP pada Desember 2025 untuk meminta penundaan Muswil.

Surat tersebut, menurutnya, dilatarbelakangi belum rampungnya AD/ART serta belum lengkapnya struktur DPP PPP. Namun hingga kini, surat tersebut disebut tidak mendapat balasan dari DPP, sementara penunjukan Plt justru tiba-tiba dilakukan.

“Kalau Muswil dipaksakan harus dilaksanakan, dasar hukumnya apa? Kami tidak antipati terhadap siapa pun, tetapi yang kami jaga adalah nilai dan marwah partai. Jangan karena syahwat politik ingin berkuasa, lalu menghalalkan segala cara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh kader harus tunduk pada konstitusi partai dan AD/ART, bukan pada kepentingan kelompok atau individu tertentu. Menurutnya, selama AD/ART dan struktur DPP belum rampung serta belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum, maka seluruh produk keputusan yang dikeluarkan dianggap inkonstitusional.

Atas dasar itu, DPC PPP Maluku Tenggara menyatakan sikap tegas menolak SK Plt KSB DPW PPP Maluku yang dikeluarkan oleh DPP.

(Evav)