DPD RI Awasi UU Energi, Maluku Dorong Aspirasi Daerah Masuk Agenda Nasional
Ambon, TribunNusantara.web.id | Pemerintah Provinsi Maluku memanfaatkan kunjungan kerja Komite II DPD RI sebagai momentum untuk menegaskan kembali posisi daerah dalam pengelolaan energi nasional. Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa, 14 April 2026, sejumlah isu strategis mengemuka—mulai dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi hingga dinamika pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menerima langsung rombongan Komite II DPD RI. Hadir pula perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, KKKS Inpex Maluku, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para kepala daerah se-Maluku, termasuk Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun.
Menurut Hendrik, forum tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Ia menyebut pertemuan itu sebagai ruang strategis untuk menyampaikan persoalan konkret yang dihadapi daerah dalam tata kelola energi.
“Pertemuan ini penting sebagai wadah bertukar pikiran dan menyampaikan berbagai persoalan terkait pengaturan dan penguasaan energi di Maluku,” ujarnya.
Maluku, kata dia, memiliki posisi geopolitik dan geostrategis yang signifikan dalam peta energi nasional. Namun, berbagai tantangan masih membayangi—mulai dari infrastruktur distribusi energi, kepastian investasi, hingga dampak sosial ekonomi proyek-proyek strategis.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah pengembangan Lapangan Abadi di Blok Masela. Proyek hulu migas berskala besar itu kembali menjadi sorotan, terutama terkait aspek kompensasi lahan masyarakat terdampak. Pemerintah Provinsi Maluku mengakui telah berdiskusi langsung dengan Inpex selaku operator proyek untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi.
Hendrik menegaskan bahwa mekanisme ganti rugi tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa legitimasi sosial sama pentingnya dengan kepatuhan administratif.
“Terdapat aturan di tingkat desa yang mengatur soal harga. Aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian serius agar proses pembangunan berjalan lancar,” katanya.
Pernyataan itu menandakan adanya tarik-menarik antara standar regulasi nasional dan ekspektasi lokal. Di satu sisi, pemerintah pusat dan operator proyek dituntut menjaga kepastian hukum dan iklim investasi. Di sisi lain, pemerintah daerah memikul tanggung jawab politik dan sosial untuk memastikan masyarakat tidak merasa terpinggirkan di tanah sendiri.
Komite II DPD RI, yang membidangi sumber daya alam dan ekonomi, disebut merespons positif berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Maluku. Pengawasan pelaksanaan UU Energi, menurut sejumlah peserta pertemuan, tidak semata soal kepatuhan normatif, melainkan juga efektivitas implementasi di lapangan.
Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, yang turut hadir dalam forum tersebut, menilai pengawasan DPD RI menjadi peluang bagi daerah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses energi. Meski tidak menyampaikan keterangan resmi secara terpisah, kehadirannya mempertegas dukungan pemerintah kabupaten terhadap agenda energi berkeadilan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana yang disebut konstruktif. Namun, di balik pernyataan optimistis itu, pekerjaan rumah masih terbentang: memastikan proyek-proyek strategis nasional benar-benar menghadirkan nilai tambah bagi daerah penghasil, bukan sekadar angka dalam neraca investasi.
Bagi Maluku, energi bukan hanya soal produksi dan distribusi. Ia adalah soal kedaulatan daerah, keadilan bagi masyarakat adat dan pesisir, serta konsistensi negara dalam menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan akhir pembangunan.
“Kita berharap pertemuan ini memberi dampak positif bagi Maluku ke depan,” ujar Hendrik menutup pertemuan. Harapan itu kini menunggu pembuktian, di antara regulasi yang tertulis dan realitas yang harus dijalankan.








































Komentar via Facebook