DPMD MBD Gelar Bimtek Penguatan Tata Kelola Keuangan Desa Melalui Penerapan Siskeudes Online

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 20 November 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DPMD MBD Gelar Bimtek Penguatan Tata Kelola Keuangan Desa Melalui Penerapan Siskeudes Online

Tiakur, Maluku Barat Daya, TribunNusantara.web.id | 
20 November 2025 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Tata Kelola Keuangan Desa melalui penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online. Kegiatan ini dipusatkan di Aula Golden Nusantara, Tiakur, dan diikuti oleh perwakilan dari 117 desa serta 14 desa persiapan di seluruh Kabupaten MBD.

Peserta yang hadir terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, dan operator Siskeudes. Meski demikian, sejumlah desa tidak dapat hadir karena adanya kendala transportasi laut yang belum stabil.

WABUP MBD TEKANKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus L. Kilikily, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah desa kini memikul tanggung jawab besar, bukan hanya sebagai pelaksana pembangunan, tetapi juga sebagai garda terdepan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan anggaran negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan sesuai regulasi. Kita tidak boleh lagi menggunakan cara-cara manual yang rawan salah input dan menyulitkan dalam pengawasan,” tegas Wabup.

Wabup juga menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, hingga berbagai regulasi teknis lainnya. Karena itu, penerapan Siskeudes Online merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan desa berjalan tertib, efisien, dan terintegrasi.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap transaksi pada Siskeudes meninggalkan jejak digital yang dapat diverifikasi sewaktu-waktu. Kesalahan atau pelanggaran pengelolaan anggaran dapat berimplikasi pada penerapan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tidak boleh ada desa yang tertinggal dalam penerapan Siskeudes Online. Ini bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan wajib untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang modern dan bersih,” ujar Wabup.

SISKEUDES ONLINE: JAWABAN ATAS TANTANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Siskeudes adalah aplikasi resmi dari BPKP dan Kementerian Dalam Negeri yang digunakan untuk mengelola seluruh tahapan keuangan desa secara real-time, akurat, dan terintegrasi. Penerapan sistem ini sejalan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Integrasi Siskeudes Online juga menjadi bagian dari penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008, yang bertujuan meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran dan memastikan adanya mekanisme pengawasan berjenjang yang efektif.

LAPORAN PANITIA: TANTANGAN DAN HARAPAN PENGUATAN SISTEM DI MBD

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Wendi Laipeny, dalam laporannya menegaskan bahwa Bimtek ini merupakan implementasi dari sejumlah regulasi nasional, antara lain:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Kebijakan teknis BPKP terkait Siskeudes Online

Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang integrasi data desa dalam SIPD

Laipeny juga mengakui bahwa Kabupaten MBD menghadapi tantangan geografis yang tidak ringan, terutama terkait keterbatasan jaringan internet, perangkat komputer, hingga akses transportasi yang belum merata.

Keterlambatan penyusunan APBDes, gangguan sinkronisasi data, dan ketidaktertiban penatausahaan selama ini disebabkan oleh kendala teknis di lapangan. Melalui Bimtek ini, kita berharap desa mampu beradaptasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan,” jelasnya.

TUJUAN BIMTEK

Bimtek Penguatan Tata Kelola Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 ini bertujuan untuk:

1. Memastikan aparatur desa memahami regulasi dasar pengelolaan keuangan desa.

2. Meningkatkan kemampuan operator dalam mengoperasikan Siskeudes Online secara benar.

3. Mengidentifikasi kendala teknis dan administratif di tingkat desa.

4. Memperkuat pembinaan dan pengawasan oleh Pemda dan Inspektorat.

5. Mendorong integrasi data keuangan desa ke dalam SIPD sesuai Permendagri 70/2019.

Kegiatan berlangsung selama 20–22 November 2025, dibiayai melalui anggaran DPMD, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten MBD.

MENUJU TATA KELOLA DESA YANG BERSIH, MODERN, DAN PROFESIONAL

Melalui Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten MBD berharap seluruh aparatur desa dapat menerapkan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip good governance. Peningkatan kapasitas SDM desa diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Maluku Barat Daya.

 

Writter : Karel