DPR Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wacana Badan Data Nasional Otoritatif Menguat
DPR Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wacana Badan Data Nasional Otoritatif Menguat
Jakarta, Tribunnusantara-web.id Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali memunculkan wacana pembentukan Badan Data Nasional yang bersifat otoritatif untuk memperkuat tata kelola data di Indonesia.15/04/2026
Anggota DPR RI Benny K. Harman menilai Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan data lintas kementerian dan lembaga, yang kerap berbeda definisi, tidak sinkron, hingga memicu ketidaktepatan sasaran dalam program pemerintah seperti bantuan sosial dan pengentasan kemiskinan.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “perang data” antarinstansi yang berdampak pada kurang efektifnya penggunaan anggaran negara serta lemahnya pengambilan kebijakan berbasis data.
Dalam usulannya, Benny mendorong pembentukan lembaga data nasional yang tidak hanya bersifat koordinatif, tetapi memiliki kewenangan mengikat (otoritatif), termasuk menetapkan standar data, melakukan verifikasi dan validasi, hingga menetapkan data resmi negara untuk kebutuhan pembangunan dan APBN.
Lembaga tersebut juga diusulkan terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional dan didukung digitalisasi penuh agar data dapat diperbarui secara real-time.
Namun, pemerintah disebut masih mempertimbangkan opsi lain dengan memperkuat lembaga yang sudah ada untuk menghindari penambahan birokrasi baru serta potensi pembengkakan anggaran.
Sejumlah pihak juga menilai akar masalah utama bukan pada ketiadaan lembaga baru, melainkan lemahnya koordinasi dan kepatuhan antarinstansi terhadap standar data yang ada.
RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk memperbaiki integrasi data nasional agar kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran dan berbasis bukti.
"Elang"








































Komentar via Facebook