DPRD Ambon Desak Pemkot Evaluasi Tim Percepatan Pelantikan Raja di Sembilan Negeri.

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 13 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DPRD Ambon Desak Pemkot Evaluasi Tim Percepatan Pelantikan Raja di Sembilan Negeri.

AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Roda pemerintahan di sembilan negeri adat Kota Ambon dinilai pincang akibat berlarut-larutnya kekosongan pemimpin definitif. Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera mengevaluasi total kinerja Tim Percepatan Pelantikan Raja Definitif.

Desakan ini menjadi salah satu poin krusial dalam rekomendasi akhir fraksi yang disampaikan usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Ambon, Jalan Rijali, Senin (13/7/2026). DPRD menilai masa jabatan Penjabat Raja yang terlalu lama telah menghambat pelayanan publik karena keterbatasan kewenangan eksekutif mereka.

"Pemerintahan yang dipimpin penjabat tidak memiliki keleluasaan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara utuh. Kami meminta Pemkot memantau ketat sejauh mana kemajuan kerja tim yang sudah dibentuk," tegas Tamaela kepada wartawan.

-Kunci di Tangan Saniri Negeri

Meskipun mendesak Pemkot untuk bergerak, Tamaela mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), kunci utama penyelesaian konflik berada di tangan Saniri Negeri. Secara aturan, intervensi pemerintah tidak dapat dilakukan sebelum ada konsensus dari para pemangku kepentingan adat di internal negeri itu sendiri.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat adat untuk menurunkan ego dan mengutamakan musyawarah yang arif. Pranata adat tidak boleh dikesampingkan dalam menentukan Mata Rumah Parenta maupun sosok calon raja yang akan diusung.

"Masyarakat sudah sangat mendambakan pemimpin definitif. Duduklah bersama, bermusyawarah dengan bijaksana agar proses ini tidak terus berjalan di tempat," tambahnya.

Sebagai langkah konkret pengawasan, Komisi I DPRD Ambon dijadwalkan segera memanggil Bagian Pemerintahan dan Hukum Pemkot Ambon, serta Tim Percepatan Penetapan Raja Definitif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pertemuan ini ditargetkan untuk menguliti kendala nyata di lapangan dan merumuskan solusi taktis.

-Soroti Sengkarut Kasus Negeri Soya

Secara khusus, Tamaela juga menyoroti status kepemimpinan di Negeri Soya yang kian tidak pasti pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pelantikan raja definitif sebelumnya.

DPRD menyayangkan pembatalan tersebut, namun menegaskan seluruh pihak wajib patuh terhadap hukum yang berlaku. Meski begitu, legislatif mempertanyakan mandeknya eksekusi putusan hukum tersebut hingga hari ini.

"Kami belum mendapatkan informasi rinci mengapa putusan PTUN untuk Negeri Soya belum juga dieksekusi. Persoalan ini akan kami tanyakan langsung dan koordinasikan dengan Wali Kota Ambon," cetus Tamaela.

Pihak parlemen mengakui tidak ada batasan waktu (deadline) yang kaku di dalam regulasi mengenai proses penetapan ini. Namun, membiarkan posisi Raja Definitif kosong hingga bertahun-tahun dinilai merugikan masyarakat adat dan merusak stabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat negeri.

(H.R)