DPRD Maluku Tenggara Ketuk Palu Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemda Diingatkan Jangan Abaikan Catatan Kritis Dewan
DPRD Maluku Tenggara Ketuk Palu Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemda Diingatkan Jangan Abaikan Catatan Kritis Dewan
Langgur Tribunnusantara-web.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (15/7/2026). Namun, di balik persetujuan tersebut, DPRD memberikan sinyal tegas kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara agar tidak menganggap pengesahan ini sebagai formalitas belaka.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Antonius Renyaan dihadiri Bupati Muhammad Thaher Hanubun, Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, Ketua DPRD Stepanus Layanan, Plt. Sekda Rasyid, pimpinan OPD, serta anggota DPRD. Sebanyak 17 anggota dewan hadir sehingga sidang memenuhi kuorum dan dapat mengambil keputusan.
Laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Sekretaris DPRD Antonius U.W. Raharusun menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Mulai dari penyampaian nota penjelasan bupati, pembahasan di tingkat komisi bersama OPD, rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.
Seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar segera memperbaiki kinerja tata kelola pemerintahan. DPRD menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan aset, kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, percepatan pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel masih harus menjadi prioritas utama.
Dalam pemaparan pokok-pokok Ranperda, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp848,84 miliar, sementara realisasi belanja mencapai Rp857,93 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp9,09 miliar, yang ditutup melalui pembiayaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dan pembacaan Ranperda, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif. Pemkab juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Menutup rapat paripurna, Wakil Ketua II DPRD Antonius Renyaan menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dewan harus diwujudkan dalam langkah nyata, bukan sekadar menjadi dokumen administrasi yang berakhir di atas meja birokrasi.
Menurutnya, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari laporan pertanggungjawaban yang disahkan, tetapi dari sejauh mana anggaran benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pembangunan yang merata di Kabupaten Maluku Tenggara.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook