DPRD Maluku Tenggara Setujui Perubahan Ke-4 Perda Perangkat Daerah, Penataan OPD Jadi Fokus
DPRD Maluku Tenggara Setujui Perubahan Ke-4 Perda Perangkat Daerah, Penataan OPD Jadi Fokus
Langgur Trubunnusantara-web.id — DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ke-4 atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pada 17 September 2026. Rapat dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Maluku Tenggara, Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Pembahasan Ranperda dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim teknis Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Pembahasan diarahkan untuk memastikan penataan kelembagaan perangkat daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta visi, misi dan program prioritas pemerintah daerah dalam RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara 2025–2029.
Dua perubahan utama dalam penataan OPD
Dalam laporan Bapemperda, penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2026 mencakup sejumlah perubahan. Dokumen tersebut menyebut penataan ini merupakan penataan kelembagaan yang keenam berdasarkan kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pemisahan dan perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A.
Langkah tersebut berkaitan dengan penataan urusan ekonomi kreatif di daerah. Sebelumnya, suburusan ekonomi kreatif telah dilaksanakan melalui Dinas Pariwisata dengan nomenklatur bidang pengembangan ekonomi kreatif.
Pemerintah daerah kemudian mengusulkan pemisahan bidang kebudayaan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sehingga nomenklatur perangkat daerah tersebut menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A.
Perubahan kedua adalah penggabungan Dinas Pendidikan dengan bidang kebudayaan, sehingga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A.
Dalam pembahasan disebutkan bahwa penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas mempertimbangkan kedekatan karakteristik maupun keterkaitan antarurusan pemerintahan. Pendidikan dan kebudayaan juga ditempatkan dalam rumpun urusan yang berkaitan dengan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata.
Pemerintah daerah mempertimbangkan pula visi, misi dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2025–2029 sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan
Dalam rapat paripurna, sejumlah fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhirnya dan menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menyatakan dukungan dengan catatan agar masing-masing OPD tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta memperhatikan disiplin aparatur.
Fraksi NasDem juga menyatakan menerima Ranperda untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Fraksi Perindo-PKS menyatakan menerima tanpa catatan. Fraksi tersebut menilai penataan kelembagaan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kriteria perumpunan urusan pemerintahan serta arah pembangunan daerah.
Fraksi Gerindra-PKB dan Fraksi Maluku Tenggara Maju juga menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut. Fraksi PAN tidak hadir dalam rapat karena melaksanakan tugas partai, namun disampaikan bahwa fraksi tersebut pada prinsipnya menyetujui penetapan Ranperda menjadi Perda.
Setelah seluruh pandangan akhir fraksi disampaikan, rapat dilanjutkan dengan permintaan persetujuan kepada anggota DPRD. Ranperda kemudian disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait.
Pemkab harapkan birokrasi lebih efektif
Pendapat akhir pemerintah daerah yang dibacakan Wakil Bupati Maluku Tenggara menyebut perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menata kelembagaan agar lebih sesuai dengan perkembangan regulasi, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta tuntutan peningkatan efektivitas, efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa berbagai pandangan, saran dan masukan DPRD telah menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda.
Dengan ditetapkannya Ranperda tersebut, pemerintah daerah berharap regulasi itu dapat menjadi landasan hukum dalam penataan perangkat daerah sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
DPRD Kabupaten Maluku Tenggara juga menekankan agar perubahan struktur perangkat daerah tidak berhenti pada perubahan nomenklatur dan administrasi semata. Perda tersebut diharapkan menjadi instrumen pembenahan birokrasi yang mampu mendorong pelayanan publik lebih cepat, jelas, mudah dan adil.
DPRD juga menekankan pentingnya aparatur bekerja berdasarkan kompetensi dan tanggung jawab serta memastikan setiap perangkat daerah memiliki kontribusi yang jelas terhadap pencapaian pembangunan daerah.
Dengan demikian, perubahan keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 menjadi bagian dari agenda penataan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Implementasinya selanjutnya menjadi penting untuk memastikan struktur organisasi yang telah disepakati benar-benar berdampak pada efektivitas pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook