DPRD Maluku Tenggara Setujui Perubahan Keempat Perda Perangkat Daerah

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 17 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DPRD Maluku Tenggara Setujui Perubahan Keempat Perda Perangkat Daerah

Maluku Tenggara, TribunNusantara.web.id | Struktur birokrasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali ditata. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara membahas sekaligus menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Agenda tersebut dibawa ke rapat paripurna DPRD sebagai bagian dari proses persetujuan rancangan perda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Maluku Tenggara, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah selaku koordinator tim penyusun pemerintah daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, serta unsur media.

Dalam forum tersebut, pimpinan rapat menegaskan posisi DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan membahas dan menetapkan peraturan daerah bersama kepala daerah. Proses pembentukan perda, kata pimpinan rapat, harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

Pembahasan Ranperda dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim teknis Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Pembahasan tidak sekadar menyangkut perubahan nomenklatur, tetapi diarahkan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut memiliki kesesuaian dengan visi dan misi kepala daerah serta dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD.

Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam laporannya mengatakan pembahasan Ranperda diawali melalui rapat paripurna mengenai persetujuan pembahasan rancangan perda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Setelah memperoleh persetujuan, pembahasan dilanjutkan oleh alat kelengkapan DPRD yang membidangi pembentukan peraturan daerah.

Bapemperda menyebut penataan kelembagaan perangkat daerah pada 2026 merupakan bagian dari rangkaian penataan organisasi pemerintahan yang telah berlangsung beberapa kali sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Sejumlah perubahan sebelumnya telah dituangkan dalam beberapa peraturan daerah. Di antaranya Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan berikutnya antara lain dituangkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Kini, pemerintah daerah kembali mengusulkan perubahan keempat terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam penataan kali ini berkaitan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang menangani urusan pariwisata dan ekonomi kreatif. Penataan tersebut mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat, termasuk Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024.

Rangkaian perubahan regulasi tersebut menunjukkan bahwa struktur organisasi pemerintah daerah bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Perubahan kebijakan nasional, pembagian urusan pemerintahan, kebutuhan pelayanan publik dan arah pembangunan daerah menjadi faktor yang harus diakomodasi dalam desain kelembagaan.

Karena itu, perubahan perda perangkat daerah membawa konsekuensi administratif dan kelembagaan. Struktur organisasi harus memiliki dasar hukum yang jelas, sementara pembagian tugas dan fungsi setiap perangkat daerah perlu disusun agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Bapemperda bersama tim teknis pemerintah daerah selanjutnya melakukan penyempurnaan terhadap substansi Ranperda melalui proses pembahasan. Masukan dari masing-masing pihak menjadi bagian dari upaya memastikan rancangan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan.

Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum regulasi diberlakukan sebagai perda. Setelah proses persetujuan, rancangan tersebut masih harus mengikuti tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga akhirnya ditetapkan dan diundangkan.

Dengan perubahan keempat Perda Nomor 4 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memasuki fase baru penataan kelembagaan. Tantangannya bukan hanya membentuk struktur organisasi yang sesuai regulasi, melainkan memastikan perubahan tersebut berujung pada birokrasi yang memiliki pembagian kewenangan jelas dan mampu menjalankan pelayanan publik secara efektif.

 

Writter & Editor : Bruce Elang