Dua Bulan Visum Mandek, Keluarga Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan di Timika
Dua Bulan Visum Mandek, Keluarga Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan di Timika
TIMIKA, Tribunnusantara-web.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu bersama dua anak di bawah umur di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Hampir dua bulan sejak laporan polisi dibuat, proses penyidikan dinilai berjalan lamban karena hasil visum dari RSUD Mimika belum diterima penyidik Satreskrim Polres Mimika.24/07/2026
Kondisi tersebut memicu desakan dari keluarga korban agar aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Korban dalam perkara ini adalah Faeka Saliem Musa'ad, Salma Viqram Musa'ad, dan Salman Viqram Musa'ad.
Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada 23 Mei 2026 dengan nomor LP/B/543/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa diduga terjadi di Jalan Anggrek Jalur I, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, sekitar pukul 19.00 WIT. Pihak yang dilaporkan berinisial HM dan AMEL.
Menurut keterangan pelapor, dugaan penganiayaan berawal dari kesalahpahaman yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap dirinya dan kedua anaknya. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka-luka dan menjalani pemeriksaan medis serta visum di RSUD Mimika sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dua Bulan Visum Tak Kunjung Sampai ke Penyidik
Keluarga korban mengaku kecewa karena hingga 23 Juli 2026, hasil visum belum juga diterima penyidik, padahal surat permintaan visum disebut telah diterbitkan sejak 10 Juni 2026.
Mereka menilai keterlambatan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan karena hasil visum merupakan salah satu alat bukti penting dalam perkara dugaan kekerasan.
"Kami meminta kasus ini diproses secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi. Kami hanya ingin kebenaran diungkap dan hukum ditegakkan secara adil," tegas Faeka Saliem Musa'ad.
Keluarga juga mendesak manajemen RSUD Mimika melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan dan pengiriman hasil visum agar tidak lagi terjadi keterlambatan dalam perkara yang menyangkut proses penegakan hukum.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Diminta Diusut
Selain mempertanyakan lambannya penerbitan hasil visum, keluarga korban juga meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polres Mimika berinisial OP, yang disebut bertugas di Satuan Reserse Kriminal.
Menurut Faeka, oknum tersebut diduga berada di lokasi saat peristiwa terjadi dan diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan.
"Jika memang ada anggota kepolisian yang terbukti terlibat, kami meminta agar diproses sesuai hukum dan kode etik tanpa perlakuan istimewa," ujarnya.
Keluarga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses penyidikan harus dilakukan secara objektif, independen, dan tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang diperiksa.
RSUD Mimika Akui Kelalaian
Menanggapi polemik tersebut, Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas keterlambatan pengiriman hasil visum.
Permintaan maaf disampaikan saat menemui keluarga korban bersama kuasa hukumnya di RSUD Mimika pada Kamis, 23 Juli 2026.
"Kami memohon maaf atas kelalaian ini. Kami memastikan hasil visum akan dikirim kepada penyidik Satreskrim Polres Mimika pada Jumat, 24 Juli 2026," ujar Lucky.
Pernyataan itu disambut dengan harapan agar tidak ada lagi hambatan administrasi yang mengganggu proses hukum.
Faeka menegaskan keluarganya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
"Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Kami ingin seluruh fakta dibuka secara terang dan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.Versi ini mempertahankan gaya yang tegas dan kritis, namun tetap berimbang dengan memisahkan fakta, pernyataan narasumber, serta memberikan ruang bagi semua pihak sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Gunawan F
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook