DUA KAPAL DIDUGA LANGGAR ATURAN DILEPAS BEBAS, NELAYAN LETI PERTANYAKAN KETEGASAN PENGAWAS PERIKANAN
Tiakur, Maluku Barat Daya – Masyarakat nelayan asal Pulau Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya, mempertanyakan ketegasan aparat Pengawasan Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Tiakur setelah dua kapal pancing tuna yang ditangkap karena diduga melanggar aturan perikanan justru dilepaskan kembali tanpa proses penindakan yang jelas.
Menurut keterangan Bapak Enos Ratuanrasa bersama rekan-rekan nelayan Pulau Leti, kedua kapal tersebut diamankan di wilayah perairan Laut Leti karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di luar wilayah fishing ground yang ditentukan, serta menggunakan dokumen kapal yang telah kedaluwarsa. Atas dasar itu, kapal kemudian diserahkan kepada pihak pengawasan kelautan dan perikanan di Tiakur agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, harapan masyarakat nelayan agar ada tindakan tegas dan efek jera justru tidak terwujud. Dua kapal tersebut malah dilepaskan kembali ke daerah asalnya di Sinjai Timur, tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat nelayan yang telah melakukan penangkapan.
Enos Ratuanrasa, mewakili para nelayan Pulau Leti, menyampaikan kekecewaan besar atas keputusan tersebut. Menurutnya, tindakan itu menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen pengawasan perikanan dalam melindungi hak nelayan lokal.
"Kami nelayan sangat kecewa. Ini bukan pertama kali terjadi. Sudah dua kali kami menangkap kapal yang diduga melanggar aturan, tetapi selalu dilepas kembali tanpa tindakan tegas. Kami ingin kejelasan, ada apa di balik semua ini?" ujar Enos Ratuanrasa.
Ia menegaskan, apabila kapal-kapal yang diduga melanggar aturan perikanan hanya dibina lalu dilepas kembali, maka hal itu tidak memberikan efek jera dan justru membuka ruang bagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang beroperasi tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, Pasal 35A ayat (1) menegaskan bahwa setiap kapal perikanan wajib memiliki izin yang sah dan masih berlaku. Jika dokumen kapal telah kedaluwarsa, maka kapal tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Menurut Enos Ratuanrasa dan rekan-rekan nelayan, pelepasan dua kapal tersebut tanpa penindakan hukum yang jelas membuat masyarakat meragukan integritas pengawasan di lapangan.
"Kalau kapal yang jelas-jelas diduga melanggar malah dilepas begitu saja, kami patut mempertanyakan keseriusan pengawasan. Jangan sampai ada dugaan permainan yang merugikan nelayan kecil," tegasnya.
Nelayan Pulau Leti mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, PSDKP, serta aparat terkait agar memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan pelepasan dua kapal tersebut. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap aparat pengawasan yang menangani kasus tersebut.
Bagi masyarakat nelayan, penegakan hukum yang lemah di wilayah perairan Maluku Barat Daya bukan hanya merugikan nelayan tradisional, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.
"Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Nelayan lokal harus dilindungi, dan setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan, bukan dilepaskan tanpa kejelasan," tutup Enos Ratuanrasa.
(KAREL MOA)








































Komentar via Facebook