Dua Pekerja Tewas di Alfamidi Watdek, AMDAL Maluku Tenggara Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Kelalaian K3
Dua Pekerja Tewas di Alfamidi Watdek, AMDAL Maluku Tenggara Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Kelalaian K3
Langgur Tribunnusantara-web.id – Tragedi kecelakaan kerja yang menewaskan dua orang pekerja di lokasi pembangunan Alfamidi, Watdek, Kabupaten Maluku Tenggara, menuai perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMDAL) Maluku Tenggara, Ruslani Rahayaan, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas penyebab insiden tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan adanya unsur kelalaian.
Menurut Ruslani, hilangnya dua nyawa dalam kecelakaan kerja tidak boleh dipandang sebagai musibah semata. Peristiwa tersebut harus diinvestigasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.24/07/2026
"Jangan sampai ada anggapan bahwa kasus ini selesai begitu saja. Aparat penegak hukum harus mengusut secara profesional apakah terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan dua pekerja kehilangan nyawa," tegas Ruslani.
Ia mempertanyakan komitmen pihak Alfamidi maupun kontraktor pelaksana dalam menerapkan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. Menurutnya, setiap perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan pekerja selama menjalankan aktivitas kerja.
Ruslani juga meminta penyidik mendalami sejumlah aspek penting, di antaranya apakah para korban telah dibekali alat pelindung diri (APD), apakah standar operasional prosedur (SOP) keselamatan diterapkan, serta apakah para pekerja telah didaftarkan dalam program jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Harus diperiksa secara terbuka apakah seluruh standar keselamatan kerja telah dipenuhi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan K3 atau adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain proses hukum, Ruslani menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan tanggung jawab moral maupun hukum kepada keluarga korban, termasuk memastikan seluruh hak korban dipenuhi apabila mereka terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia berharap aparat kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan, serta instansi terkait dapat bekerja secara transparan agar penyebab kecelakaan terungkap secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Keselamatan kerja adalah hak setiap pekerja. Tragedi ini harus menjadi pelajaran serius agar tidak terulang kembali. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil apabila terbukti terdapat kelalaian," pungkas Ruslani.
Penulis: —
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook