Dua Pemuda Jadi Tersangka Penikaman di Taman Landmark Langgur, Polisi: Dipicu Miras dan Permintaan Uang

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 27 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dua Pemuda Jadi Tersangka Penikaman di Taman Landmark Langgur, Polisi: Dipicu Miras dan Permintaan Uang

Langgur, TribunNusantara.web.id | Polres Maluku Tenggara menetapkan dua pemuda sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark Kota Langgur. Peristiwa berdarah itu diduga dipicu konsumsi minuman keras dan aksi pemalakan yang berujung perkelahian antar-kelompok.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat, 27 Februari 2026, dipimpin Kepala Kepolisian Resor Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Barry Talabessy.

Menurut penjelasan kepolisian, insiden terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIT. Malam itu, sekelompok pemuda, termasuk dua korban berinisial R.R. dan A.R., tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan taman.

Situasi berubah ketika G.H., yang dikenal dengan alias Obut, datang bersama sejumlah rekannya. Mereka disebut dalam kondisi mabuk dan membawa sebilah parang. Polisi menyebut, kelompok tersebut melakukan pengancaman serta meminta sejumlah uang kepada para korban dan rekan-rekannya.

Permintaan itu memicu ketegangan. R.R. dan A.R. tersinggung, lalu terjadi adu mulut yang berkembang menjadi perkelahian. Dalam situasi ricuh itu, G.H. berteriak meminta bantuan kepada rekan-rekannya di depan Kompleks Karang Tagepe, yang juga sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.

Tak lama kemudian, S.U., alias Rates, bersama beberapa orang lainnya datang ke lokasi. Bentrokan pun tak terhindarkan.

Akibat penganiayaan tersebut, dua korban—R.L.R. dan A.R.—mengalami luka tusuk masing-masing tiga liang dan bersimbah darah. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dijerat Pasal Kekerasan Bersama

Melalui kerja sama intensif Satuan Reserse Kriminal yang didukung personel Satsabhara, polisi berhasil menangkap G.H. dan S.U. Setelah menjalani proses penyidikan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal tentang kekerasan bersama terhadap orang dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau dua tahun enam bulan penjara.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan kekerasan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan yang mengganggu rasa aman warga,” ujar Rian.

Imbauan Jelang Ramadhan

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pemuda di Kabupaten Maluku Tenggara, untuk tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum. Kebiasaan tersebut dinilai kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban, peningkatan kriminalitas, hingga konflik sosial.

Menjelang bulan Ramadhan, aparat berharap masyarakat turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Dukungan publik dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang.

Di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat berkumpul dan berinteraksi secara sehat, insiden ini menjadi pengingat: ketika alkohol, emosi, dan senjata tajam bertemu, yang tersisa hanya luka—bagi korban, keluarga, dan ketenteraman kota kecil yang tengah bertumbuh.