Dua Pemuda Penikam di Taman Landmark Langgur Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 27 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dua Pemuda Penikam di Taman Landmark Langgur Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Dua Pemuda Penikam di Taman Landmark Langgur Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Langgur, Tribunnusantara-web.id Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark, Kota Langgur.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, dalam press release, Jumat (27/2/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim Barry Talabessy.

Kapolres menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIT di kawasan Taman Landmark Langgur.

Saat itu, sekelompok pemuda termasuk dua korban berinisial R.R dan A.R sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Tak lama kemudian, datang G.H alias Obut bersama sejumlah rekannya dalam kondisi mabuk sambil membawa parang."ucapnya.

“Mereka melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang kepada korban dan teman-temannya,” ungkap Kapolres.

Permintaan tersebut memicu keributan.

Korban yang tersinggung terlibat adu mulut hingga perkelahian dengan para pelaku. Situasi semakin memanas ketika G.H alias Obut memanggil rekannya yang berada di sekitar Kompleks Karang Tagepe.

Tak berselang lama, S.U alias Rates bersama beberapa pemuda lainnya datang dan langsung terlibat bentrok.

Akibat kejadian itu, dua korban mengalami masing-masing tiga luka tusuk dan bersimbah darah. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Berbekal penyelidikan intensif Satreskrim yang dibackup personel Sabhara, polisi akhirnya berhasil menangkap G.H alias Obut dan S.U alias Rates. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka."ujar Rian.

Mereka dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional tentang kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau dua tahun enam bulan.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas, khususnya aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat."bebernya.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum karena berpotensi memicu gangguan kamtibmas, peningkatan kriminalitas, hingga konflik sosial.

“Kami harapkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terlebih menjelang dan selama bulan Ramadan,” tegasnya

 

“Evav”