Dua Tahun Menggantung, Tiga Dugaan Korupsi di Polda Maluku Kembali Dipertanyakan
Jakarta, TribunNusantara.web.id | Hampir dua tahun tanpa kejelasan hukum, tiga dugaan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali menjadi sorotan. Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor R/72/II/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 6 Februari 2026 dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) membuka ulang ruang tanya: sudah sejauh mana perkara itu berjalan?
Dalam dokumen tersebut tercantum tiga substansi perkara yang masih berproses. Pertama, dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Kedua, dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar. Ketiga, dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dua perkara sebelumnya.
Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem—akrab disapa Bung Fredi—mendesak Ditreskrimsus segera membuka hasil gelar perkara, terutama untuk dua kasus utama: anggaran Covid-19 dan proyek jalan di Pulau Wetar. “Gelar perkara harus transparan, profesional, dan bebas intervensi. Substansi tiga perkara sebagaimana tercantum dalam SP2HP2 perlu disampaikan utuh agar tidak memunculkan multitafsir,” ujarnya, Ahad, 22 Februari 2026.
Transparansi dan Akuntabilitas
Menurut Fredi, keterbukaan menjadi kunci meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat Maluku Barat Daya. Ia mengingatkan agar penyidik tidak menjalin komunikasi informal dengan pihak-pihak yang berupaya melakukan negosiasi di luar mekanisme hukum.
“Hukum tidak boleh dipermainkan seperti dagangan di pasar. Tidak boleh ada tawar-menawar jabatan atau kompromi terselubung bila penetapan tersangka dilakukan,” kata dia.
Ia menilai, lambannya kejelasan perkara justru memperlebar ruang rumor. Isu mengenai adanya pihak tertentu yang disebut-sebut mengawal jalannya gelar perkara, misalnya, dinilai hanya bisa dijawab melalui transparansi proses. “Transparansi adalah cara paling efektif untuk menjawab rumor,” ujarnya.
Sorotan di Senayan
Fredi juga menyinggung pernyataan Mersi Baren dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI yang menekankan pentingnya ketegasan aparat dalam menangani perkara korupsi di daerah. Sikap tersebut, menurut dia, sejalan dengan aspirasi publik Maluku Barat Daya agar penegakan hukum tidak tebang pilih.
Ia turut mengapresiasi seruan Megawati Soal yang mengajak seluruh elemen bangsa konsisten memerangi korupsi tanpa kompromi. Bagi Fredi, perang terhadap korupsi tak bisa dilakukan setengah hati, terlebih jika perkara yang ditangani berkaitan dengan dana penanganan pandemi dan infrastruktur publik.
Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Perkara ketiga—dugaan gratifikasi dan TPPU—dinilai memiliki dimensi pembuktian yang lebih kompleks. Fredi menekankan pentingnya pemanggilan saksi dilakukan secara akuntabel dan terbuka. Publik, kata dia, berhak mengetahui perkembangan penyidikan, sejauh tidak mengganggu substansi penyelidikan.
Ia juga mengungkap adanya tekanan tidak langsung terhadap dirinya melalui komunikasi kepada keluarga agar menghentikan sorotan terhadap perkara tersebut. Ia berharap tidak ada bentuk intimidasi dalam proses penegakan hukum. “Pengawasan publik adalah hak konstitusional warga negara,” tuturnya.
Menunggu Kepastian
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal gelar perkara maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Di Maluku Barat Daya, harapan akan kepastian hukum terus menggantung. Tiga substansi perkara yang tercantum dalam SP2HP2 kini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara transparan dan berintegritas.
(Evav)








































Komentar via Facebook